Dinas Perdagangan DKI Jakarta, Alamat Kantor dan Kontak

Dinas Perdagangan DKI Jakarta (DPDKJ) adalah salah satu cabang Dinas Perdagangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DPDKJ memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengawasan, pembinaan, dan pelayanan terhadap usaha perdagangan di Jakarta. Di bawah naungan DPDKJ, terdapat berbagai macam usaha perdagangan, di antaranya adalah usaha dagang, usaha grosir, usaha eceran, usaha pedagang, usaha jasa, dan lain-lain.

Untuk para pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi seputar pelayanan dari DPDKJ, berikut alamat dan kontak Dinas Perdagangan DKI Jakarta:

Alamat Kantor DPDKJ

Kantor Pusat Dinas Perdagangan DKI Jakarta terletak di Jalan Pintu Besar Selatan No. 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kantor Pusat ini berjarak sekitar 1 km dari Stasiun Gambir, dan 2 km dari Stasiun Kota. Pada bagian kiri jalan Pintu Besar Selatan, terdapat banyak parkir untuk pengunjung yang akan berkunjung ke kantor tersebut.

Kontak DPDKJ

Adapun kontak yang dapat dihubungi terkait DPDKJ adalah sebagai berikut:

  • Telepon: 021-3190-1088
  • Fax: 021-3190-1089
  • Email: dpdkj@jakarta.go.id

Selain itu, para pelaku usaha juga bisa menghubungi bidang-bidang yang ada di Dinas Perdagangan DKI Jakarta. Beberapa di antaranya adalah Bidang Pengawasan Usaha Perdagangan, Bidang Pembinaan Usaha Perdagangan, Bidang Pengendalian Usaha Perdagangan, Bidang Pelayanan Usaha Perdagangan, dan lain-lain.

Layanan DPDKJ

DPDKJ menyediakan berbagai macam layanan untuk para pelaku usaha. Beberapa layanan yang disediakan oleh DPDKJ antara lain:

  • Pelayanan Registrasi Usaha Perdagangan
  • Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Pelayanan Pemberian Registrasi Pedagang Pecinta Alam (RPPPA)
  • Pelayanan Pemberian Surat Izin Usaha Jasa (SIUJ)
  • Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengelola dan Pedagang Pasar
  • Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Penyelenggara Pasar Swalayan dan Pasar Modern
  • Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pedagang Pedagang Kaki Lima
  • Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Usaha Pariwisata

Prosedur Registrasi Usaha Perdagangan

Para pelaku usaha yang ingin melakukan registrasi usaha perdagangan di DPDKJ harus mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur registrasi usaha perdagangan di DPDKJ antara lain:

  1. Pelaku usaha mengisi formulir registrasi usaha perdagangan.
  2. Pelaku usaha melakukan verifikasi identitas dengan menyerahkan KTP atau surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh Lurah.
  3. Pelaku usaha menyerahkan foto copy akta pendirian usaha dan NPWP.
  4. Pelaku usaha menyerahkan foto copy surat izin tempat usaha.
  5. Pelaku usaha menyampaikan Surat Pernyataan Diri dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa.
  6. Pelaku usaha melakukan pembayaran biaya registrasi.

Penutup

Itulah informasi seputar alamat kantor dan kontak Dinas Perdagangan DKI Jakarta, sekaligus juga informasi layanan dan prosedur registrasi usaha perdagangan di DPDKJ. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pelaku usaha yang sedang mencari informasi tentang Dinas Perdagangan DKI Jakarta.

Kesimpulan

Dinas Perdagangan DKI Jakarta (DPDKJ) adalah salah satu cabang Dinas Perdagangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DPDKJ memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengawasan, pembinaan, dan pelayanan terhadap usaha perdagangan di Jakarta. Alamat kantor DPDKJ berada di Jalan Pintu Besar Selatan No. 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Untuk informasi seputar DPDKJ, para pelaku usaha bisa menghubungi kantor DPDKJ melalui nomor telepon 021-3190-1088, fax 021-3190-1089, atau email dpdkj@jakarta.go.id. DPDKJ juga menyediakan berbagai macam layanan untuk para pelaku usaha, seperti Pelayanan Registrasi Usaha Perdagangan, Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan lain-lain. Para pelaku usaha yang ingin melakukan registrasi usaha perdagangan di DPDKJ harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *