Provinsi Bali merupakan salah satu provinsi yang ada di Indonesia. Bali juga menjadi salah satu provinsi yang menarik minat para turis karena keindahan alamnya. Tentu saja, dibalik keindahannya, Bali juga memiliki sejumlah institusi pemerintahan yang berfungsi untuk menjaga dan memastikan stabilitas dan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu institusi pemerintahan tersebut ialah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Bali.
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Bali merupakan sebuah instansi pemerintah yang bertugas mengelola dan mengatur pekerjaan umum di Provinsi Bali. DPU bertanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan jalan, pengerukan sungai, pembuatan bendungan, dan lainnya.
Untuk para pengunjung yang berminat untuk berkunjung ke Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, berikut ini alamat kantornya yang terletak di Jalan Gunung Agung No. 1, Denpasar:
Alamat Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali
Jalan Gunung Agung No. 1
Denpasar, Bali
Indonesia
Fungsi dan Tugas Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali memiliki sejumlah fungsi dan tugas yang bertujuan untuk menjaga Stabilitas dan Kesejahteraan masyarakat Bali. Beberapa tugas yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali antara lain:
1. Menyelenggarakan pembangunan fisik daerah dan pemeliharaan lingkungan hidup.
2. Menyediakan sarana dan prasarana air bersih dan sanitasi.
3. Menyediakan sarana dan prasarana transportasi.
4. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan limbah.
5. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan hutan.
6. Menyediakan dan mengelola sumber daya air.
7. Membangun dan mengelola bendungan.
8. Menyediakan dan mengelola lahan untuk pembangunan.
9. Menyediakan dan mengelola lahan untuk relokasi.
10. Menyelenggarakan pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Layanan dan Fasilitas Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali
Selain melaksanakan tugasnya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali juga menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk melayani masyarakat Bali. Beberapa layanan dan fasilitas yang disediakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali antara lain:
1. Layanan Pembuatan Surat Izin Usaha Jalan (SIUJ).
2. Layanan Pembuatan Surat Izin Usaha Pembangunan (SIUP).
3. Layanan Pembuatan Surat Izin Usaha Pertambanan (SIUPT).
4. Layanan Pembuatan Surat Izin Usaha Pembangunan Jalan (SIUJP).
5. Layanan Perizinan Jalan.
6. Layanan Perizinan Pembangunan.
7. Layanan Perizinan Reklame.
8. Layanan Perizinan Pertambanan.
9. Layanan Perizinan Usaha.
10. Layanan Permohonan Izin Kerja.
Jam Operasional Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali
Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, berikut ini jam operasionalnya:
Hari Senin sampai Jumat
Jam Buka: 08.00 – 15.00 WITA
Hari Sabtu
Jam Buka: 08.00 – 13.00 WITA
Kesimpulan
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Bali merupakan sebuah instansi pemerintah yang bertugas mengelola dan mengatur pekerjaan umum di Provinsi Bali. DPU bertanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan jalan, pengerukan sungai, pembuatan bendungan, dan lainnya. Alamat kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali terletak di Jalan Gunung Agung No. 1, Denpasar. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali juga menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk melayani masyarakat Bali. Jam operasional Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali adalah Senin sampai Jumat, jam buka 08.00 – 15.00 WITA, dan Sabtu, jam buka 08.00 – 13.00 WITA.
Tinggalkan Balasan