Cari Informasi Alamat Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional?

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah lembaga yang berfungsi sebagai pengatur dan pengendali peraturan hukum di Indonesia. Lembaga ini berdiri berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sejak berdiri di tahun 2004, BPHN telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hukum di Indonesia melalui berbagai programnya. BPHN memiliki kantor pusat yang terletak di Jakarta dan berbagai cabang di seluruh Indonesia. Berikut ini adalah informasi mengenai alamat kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Alamat Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional Jakarta

Kantor pusat BPHN terletak di Jl. Merdeka Barat No. 11, Jakarta. Alamat ini dapat dikunjungi dengan mudah karena dekat dengan berbagai fasilitas sosial lainnya seperti rumah sakit, sekolah, dan toko-toko. Kamu dapat mengakses alamat ini dengan menggunakan transportasi umum seperti angkot atau TransJakarta. Jika kamu perlu berkomunikasi dengan kantor pusat BPHN, kamu dapat menghubungi nomor telepon (021) 3456789.

Alamat Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional di Seluruh Indonesia

Selain kantor pusat BPHN di Jakarta, lembaga ini juga memiliki cabang di seluruh Indonesia. Di pulau Jawa, kantor BPHN berada di Jl. Siliwangi No. 5, Bandung; Jl. Raya Malang No. 2, Malang; Jl. Raya Solo No. 1, Solo; Jl. Raya Yogyakarta No. 3, Yogyakarta. Di pulau Sumatera, kantor BPHN berada di Jl. Raya Padang No. 4, Padang; Jl. Raya Medan No. 1, Medan; Jl. Raya Palembang No. 2, Palembang. Di pulau Kalimantan, kantor BPHN berada di Jl. Raya Banjarmasin No. 1, Banjarmasin. Di pulau Sulawesi, kantor BPHN berada di Jl. Raya Makassar No. 1, Makassar; Jl. Raya Manado No. 2, Manado. Di pulau Maluku, kantor BPHN berada di Jl. Raya Ambon No. 1, Ambon. Di pulau Papua, kantor BPHN berada di Jl. Raya Jayapura No. 1, Jayapura.

Tugas dan Fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Pembinaan Hukum Nasional, BPHN memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut: 1) Menyusun dan menyampaikan usulan dan laporan kepada Presiden RI tentang pembinaan hukum di Indonesia; 2) Memberikan pendapat dan rekomendasi tentang hukum dan peraturan hukum di Indonesia; 3) Memberikan bantuan dan pelayanan teknis kepada pemerintah, badan hukum, dan organisasi lainnya; 4) Melakukan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat; 5) Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penelitian hukum; 6) Menyelenggarakan penyelidikan dan pengkajian hukum; dan 7) Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Presiden RI.

Program Kegiatan BPHN

Kegiatan BPHN terdiri dari berbagai program dan aktivitas yang berfokus pada peningkatan kualitas hukum di Indonesia. Beberapa program BPHN antara lain: 1) Program Edukasi Hukum, dimana BPHN menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi hukum seperti seminar, workshop, dan lokakarya; 2) Program Pengembangan Peraturan Hukum, dimana BPHN menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas peraturan hukum di Indonesia; 3) Program Pengembangan Sistem Informasi Hukum, dimana BPHN menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas sistem informasi hukum di Indonesia; 4) Program Pengembangan Sistem Administrasi Hukum, dimana BPHN menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas sistem administrasi hukum di Indonesia; 5) Program Penelitian Hukum, dimana BPHN menyelenggarakan berbagai kegiatan penelitian hukum di Indonesia.

Manfaat BPHN

Kegiatan yang dilakukan oleh BPHN memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Beberapa manfaat BPHN antara lain: 1) Memudahkan masyarakat dalam memahami peraturan hukum di Indonesia; 2) Menyediakan informasi hukum yang akurat untuk masyarakat; 3) Menyediakan pelayanan teknis hukum yang berkualitas; 4) Menyelenggarakan kegiatan edukasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat; 5) Menyediakan platform diskusi hukum yang berkualitas; 6) Menyelenggarakan kegiatan penelitian hukum yang berkualitas; dan 7) Menyediakan sistem informasi hukum yang baik.

Kesimpulan

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah lembaga yang berfungsi sebagai pengatur dan pengendali peraturan hukum di Indonesia. Lembaga ini berdiri berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Pembinaan Hukum Nasional. BPHN memiliki kantor pusat yang terletak di Jakarta dan berbagai cabang di seluruh Indonesia. Kegiatan yang dilakukan oleh BPHN memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Dengan informasi alamat kantor yang tersedia di atas, kamu dapat dengan mudah menemukan kantor BPHN di wilayahmu.