Alamat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta adalah salah satu lembaga pemerintahan pusat yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kantor ini berfungsi sebagai pusat manajemen keuangan dan aset daerah.

BPKAD DKI Jakarta berada di Jalan Cempaka Putih Tengah X No. 30, Jakarta Pusat. Kantor ini terletak beberapa ratus meter dari Balaikota Jakarta dan berdekatan dengan Stasiun Kereta Api Jakarta Kota. Kantor ini dapat dicapai dari berbagai arah, seperti dari arah utara dan selatan, dengan menggunakan TransJakarta, bus umum, ataupun taksi.

BPKAD DKI Jakarta memiliki tugas dan fungsi yang cukup luas, termasuk mengelola keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, perencanaan keuangan daerah, dan pengawasan keuangan daerah. Kantor ini juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan data keuangan daerah dan pengembangan sistem informasi keuangan daerah.

Kantor ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai divisi dan bidang, seperti Divisi Pengelolaan Keuangan Daerah, Divisi Pengelolaan Aset Daerah, Divisi Perencanaan Keuangan Daerah, dan Divisi Pengawasan Keuangan Daerah. Divisi-divisi ini bertanggung jawab untuk mengelola, mengawasi, dan mengatur keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BPKAD DKI Jakarta juga bertanggung jawab untuk mengelola, mengawasi, dan mengatur aset daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kantor ini bertujuan untuk menjamin bahwa aset daerah digunakan secara efisien dan efektif. Selain itu, kantor ini juga bertanggung jawab untuk mengelola, mengawasi, dan mengatur informasi keuangan daerah yang akurat dan tepat waktu.

Kantor ini juga bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk menyediakan informasi keuangan daerah yang akurat dan tepat waktu. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi penggunaan anggaran daerah dengan efisien dan efektif.

BPKAD DKI Jakarta juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan memastikan bahwa semua kegiatan keuangan daerah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan keuangan daerah yang berkualitas dan tepat waktu. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk melakukan audit atas laporan keuangan daerah.

BPKAD DKI Jakarta bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi penggunaan sumber daya keuangan daerah dengan efisien dan efektif. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk mendorong pengembangan dan peningkatan efisiensi pelayanan publik. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Kesimpulan

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta adalah salah satu lembaga pemerintahan pusat yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kantor ini berfungsi sebagai pusat manajemen keuangan dan aset daerah. Kantor ini memiliki tugas dan fungsi yang luas, termasuk mengelola keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, perencanaan keuangan daerah, dan pengawasan keuangan daerah. Kantor ini bertanggung jawab untuk mengelola, mengawasi, dan mengatur aset dan keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.