Alamat Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo

Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, atau yang sering disebut BBWS Bengawan Solo, merupakan salah satu unit kerja di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Unit ini bertanggung jawab langsung dalam mengelola dan melindungi Sungai Bengawan Solo. BBWS Bengawan Solo terletak di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tepatnya di Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Alamat lengkap Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo adalah: Jl. Dringu No. 1, Desa Dringhu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo berdiri sejak tahun 2004. Unit ini dibentuk untuk mengatur pengelolaan dan pelestarian sumberdaya alam di wilayah sungai ini. Tujuan utama Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo adalah untuk melindungi dan mengelola sumberdaya alam di sepanjang sungai Bengawan Solo agar tetap lestari.

Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo memiliki beberapa tugas utama, antara lain melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di sungai Bengawan Solo, termasuk memantau kualitas air yang mengalir di sungai tersebut. Selain itu, unit ini juga bertanggung jawab untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan, termasuk mengatur penanaman pohon, pembersihan sungai, serta mengawasi air bersih dan air limbah.

Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo juga bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sumber daya alam di sepanjang sungai tersebut. Unit ini juga bertanggung jawab untuk mengawasi kualitas air sungai dan lingkungan sekitarnya. Selain itu, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo juga bertugas melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak buruk yang diakibatkan oleh kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup.

Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo juga bertugas untuk mengawasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan rehabilitasi ekosistem di sungai Bengawan Solo. Unit ini juga bertugas melakukan penelitian terkait dengan ekosistem sungai, termasuk melakukan penelitian tentang kualitas air sungai dan kondisi ekosistem di sepanjang sungai tersebut. Selain itu, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah sungai tersebut.

Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo juga memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya air di sungai tersebut. Unit ini juga bertugas melakukan pemantauan terhadap kualitas air di sepanjang sungai Bengawan Solo dan melakukan pelestarian ekosistem sungai. Selain itu, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo juga bertugas untuk mengatur penggunaan air di wilayah sungai tersebut dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya air di wilayah sungai tersebut.

Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo juga bertugas melakukan promosi dan konservasi terhadap ekosistem sungai Bengawan Solo. Unit ini juga bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengunaan air di wilayah sungai tersebut. Selain itu, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo juga bertugas melakukan edukasi terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di sepanjang sungai Bengawan Solo.

Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo juga bertugas mengelola dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan air di sepanjang sungai tersebut. Unit ini juga bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kualitas air sungai serta melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak buruk yang diakibatkan oleh kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup.

Kesimpulan

Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo berada di Desa Dringhu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Balai ini berdiri sejak tahun 2004 dan bertanggung jawab langsung dalam mengelola dan melindungi Sungai Bengawan Solo. Unit ini memiliki beberapa tugas utama, di antaranya melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di sungai Bengawan Solo, mengatur kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan, serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sumber daya alam di sepanjang sungai tersebut.