Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah salah satu lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pengelolaan tanah dan kepemilikan lahan. BPN bertanggung jawab untuk mendorong keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan tanah yang berkelanjutan. BPN Banda Aceh adalah salah satu cabang BPN yang tersebar di seluruh Indonesia.
BPN Banda Aceh berada di Jalan Dr. Zainoel Abidin No. 17, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Kantor BPN Banda Aceh beroperasi selama jam kerja senin-sabtu, pukul 09.00-17.00 WIB. Kantor ini dikelola oleh para pegawai dan staf yang profesional, yang siap membantu para pemilik tanah dan masyarakat umum dalam hal mengelola dan mengatur kepemilikan tanah.
Kantor BPN Banda Aceh menyediakan berbagai layanan untuk membantu para pemilik tanah dan masyarakat umum. Layanan yang disediakan diantaranya adalah: pengurusan surat-surat hak atas tanah, pengurusan perjanjian hak atas tanah, pengurusan sertifikat tanah, dan juga pelayanan informasi dan konseling.
Untuk para pemilik tanah, BPN Banda Aceh juga menyediakan layanan pengawasan dan pengamatan terhadap lahan, berupa pembuatan kartu peta, dan pembuatan peta rinci. BPN juga menyediakan layanan konsultasi, berupa bantuan untuk mengurangi ketidakpastian hukum, dalam hal memperoleh informasi tentang hak milik dan aturan-aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Di BPN Banda Aceh juga kamu bisa mendapatkan informasi tentang pengelolaan tanah dan hak atas tanah. BPN menyediakan layanan informasi berupa informasi tentang hak milik, aturan-aturan yang berlaku di wilayah tersebut, dan juga informasi mengenai upaya-upaya pengelolaan lahan yang berkelanjutan.
BPN Banda Aceh juga menyediakan layanan kepada para pemilik tanah, di antaranya: penyelesaian sengketa tanah, pembuatan sertifikat tanah baru, pembuatan perjanjian hak atas tanah, dan juga layanan konseling. Layanan ini bertujuan untuk membantu para pemilik tanah dalam mengelola hak miliknya dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
BPN Banda Aceh juga menyediakan layanan konsultasi kepada masyarakat umum. Layanan ini berupa bantuan untuk memahami hak milik dan aturan-aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan tanah dan hak atas tanah.
Untuk dapat mengakses layanan BPN Banda Aceh, kamu bisa menghubungi nomor telepon (0651) 754-2900. Di sana kamu bisa bertanya tentang layanan apa saja yang tersedia dan bagaimana cara mengakses layanan tersebut. Kamu juga bisa menghubungi BPN Banda Aceh melalui email di bpn@aceh.go.id.
Kesimpulan
Kantor BPN Banda Aceh merupakan salah satu cabang BPN yang bergerak di bidang pengelolaan tanah dan kepemilikan lahan di Indonesia. Kantor ini menyediakan berbagai layanan untuk membantu para pemilik tanah dan masyarakat umum, seperti: pengurusan surat-surat hak atas tanah, pengurusan sertifikat tanah, pengawasan lahan, dan juga layanan konsultasi. BPN Banda Aceh dapat dihubungi melalui nomor telepon (0651) 754-2900 atau email bpn@aceh.go.id.