Alamat Kantor BPN Cirebon

BPN Cirebon adalah sebuah Badan Pertanahan Nasional yang berada di Propinsi Jawa Barat. Kantor BPN Cirebon berfungsi membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah dan permasalahan hak milik tanah lainnya. Kantor BPN Cirebon juga memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan pendataan dan pendaftaran tanah. Berikut ini adalah informasi alamat kantor BPN Cirebon.

Alamat Kantor BPN Cirebon

Kantor BPN Cirebon terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5, Desa Karangsari, Kecamatan Cirebon Selatan, Kabupaten Cirebon. Lokasi kantor BPN Cirebon berada di dekat pusat kota Cirebon dan berada di sebelah timur jalan raya utama. Kantor BPN Cirebon juga dapat diakses dengan mudah melalui jalan tol Cirebon.

Jam Kerja Kantor BPN Cirebon

Kantor BPN Cirebon dibuka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00. Pada hari Sabtu kantor BPN Cirebon dibuka pukul 08.00 sampai 12.00. Kantor BPN Cirebon juga menyediakan layanan telepon dan layanan internet 24 jam sehari. Kantor BPN Cirebon juga menyediakan layanan konsultasi online melalui website resmi mereka.

Layanan Kantor BPN Cirebon

Kantor BPN Cirebon melayani berbagai macam layanan, termasuk pendaftaran tanah dan hak milik, pendataan tanah, pemetaan tanah, sertifikasi tanah, pengurusan hak milik, dan lain-lain. Kantor BPN Cirebon juga memberikan pelayanan konsultasi melalui layanan internet dan telepon, serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah kepemilikan tanah.

Fasilitas Kantor BPN Cirebon

Kantor BPN Cirebon memiliki berbagai macam fasilitas untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan registrasi tanah. Fasilitas-fasilitas tersebut antara lain ruang publik, ruang konsultasi, ruang tunggu, ruang kerja karyawan, ruang konferensi, dan lain-lain. Kantor BPN Cirebon juga menyediakan fasilitas internet dan telepon untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran tanah melalui layanan online.

Cara Mengunjungi Kantor BPN Cirebon

Untuk dapat mengunjungi Kantor BPN Cirebon, masyarakat harus membuat surat permohonan ke Kantor BPN Cirebon dan mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu, masyarakat harus membawa bukti identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor. Selain itu, masyarakat juga perlu membawa surat keterangan dari kelurahan setempat untuk membuktikan bahwa mereka memang berdomisili di wilayah Cirebon. Setelah itu, masyarakat dapat mengunjungi Kantor BPN Cirebon untuk melakukan registrasi tanah.

Biaya yang Dikenakan Kantor BPN Cirebon

Untuk layanan pendaftaran tanah dan hak milik oleh Kantor BPN Cirebon, masyarakat harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,-. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya lain yang dikenakan oleh Kantor BPN Cirebon antara lain biaya pengurusan surat, biaya konsultasi, dan biaya lainnya.

Kesimpulan

Kantor BPN Cirebon merupakan sebuah lembaga yang berfungsi untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah kepemilikan tanah di Propinsi Jawa Barat. Kantor BPN Cirebon berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5, Desa Karangsari, Kecamatan Cirebon Selatan, Kabupaten Cirebon. Kantor BPN Cirebon juga menyediakan berbagai macam layanan, seperti pendaftaran tanah dan hak milik, pendataan tanah, pemetaan tanah, sertifikasi tanah, pengurusan hak milik, dan layanan konsultasi. Masyarakat yang ingin mengunjungi Kantor BPN Cirebon harus membuat surat permohonan dan membawa bukti identitas diri serta surat keterangan dari kelurahan setempat. Untuk semua layanan yang disediakan oleh Kantor BPN Cirebon, masyarakat perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,-.