Alamat Kantor BPN Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Bandung memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak. Di Kabupaten Bandung terdapat berbagai macam instansi pemerintahan, salah satunya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN merupakan salah satu instansi penting yang berfungsi untuk mengurusi masalah tanah, termasuk pencatatan sertipikat tanah, pengukuran, pendaftaran tanah, dan lain sebagainya.

Kantor BPN di Kabupaten Bandung memiliki tugas untuk mengelola dan mengurusi masalah tanah di daerahnya. Kantor BPN juga memiliki tugas untuk membantu masyarakat dalam pengurusan surat keterangan tanah, sertifikat tanah, pengukuran dan pencatatan tanah, dan lain sebagainya. Kantor BPN tersebut juga bertanggung jawab untuk menyediakan informasi-informasi yang berkaitan dengan tanah dan hak milik tanah.

Alamat kantor BPN di Kabupaten Bandung adalah Jl. Kebon Jati No. 1, Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. Kantor BPN di Kabupaten Bandung ini terletak di sebelah Barat Kota Bandung dan berada di jalur utara. Kantor BPN di Kabupaten Bandung terletak di sebelah barat Kota Bandung dan berada di jalur utara. Kantor BPN ini terletak dekat dengan Kampung Cihapit, Cihapit Wetan, dan Cihapit Timur.

Kantor BPN di Kabupaten Bandung tidak hanya menangani pengurusan tanah saja, tetapi juga menangani masalah-masalah lain yang berkaitan dengan tanah dan hak milik tanah. Kantor BPN di Kabupaten Bandung juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan hak milik tanah dan pengurusan tanah. Kantor BPN di Kabupaten Bandung juga menyediakan berbagai layanan lainnya seperti pembuatan peta tanah dan survei tanah, serta berbagai layanan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan tanah.

Kantor BPN di Kabupaten Bandung beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pukul 07.00-16.00 WIB. Di Kantor BPN ini, masyarakat dapat melakukan berbagai macam pengurusan tanah, seperti pencatatan sertipikat tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah, dan lain sebagainya. Masyarakat juga dapat mendapatkan informasi-informasi yang berkaitan dengan hak milik tanah dan pengurusan tanah di Kantor BPN ini.

Untuk berkunjung ke Kantor BPN di Kabupaten Bandung, Anda harus membawa dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi sertipikat tanah, fotokopi akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan kepada petugas di Kantor BPN sebelum Anda dapat memulai proses pengurusan tanah Anda.

Kantor BPN di Kabupaten Bandung juga menyediakan layanan pelayanan publik di mana masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas tentang masalah-masalah tanah dan hak milik tanah. Layanan pelayanan publik ini dapat Anda akses melalui telepon atau melalui website resmi BPN.

Kantor BPN di Kabupaten Bandung juga menyediakan layanan lainnya seperti pembuatan peta tanah, permohonan sertifikat tanah, pembuatan surat keterangan tanah, dan lain sebagainya. Untuk berkonsultasi tentang masalah-masalah tanah dan hak milik tanah, Anda dapat menghubungi Kantor BPN di Kabupaten Bandung melalui telepon atau datang langsung ke kantor BPN.

Kantor BPN di Kabupaten Bandung telah beroperasi sejak tahun 1980-an dan telah menjadi salah satu instansi penting yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tanah dan hak milik tanah di daerahnya. Kantor BPN di Kabupaten Bandung juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan tanah dan hak milik tanah kepada masyarakat.

Kesimpulan

Alamat kantor BPN di Kabupaten Bandung adalah Jl. Kebon Jati No. 1, Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. Kantor BPN di Kabupaten Bandung beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pukul 07.00-16.00 WIB. Di Kantor BPN ini, masyarakat dapat melakukan berbagai macam pengurusan tanah, seperti pencatatan sertipikat tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah, dan lain sebagainya. Masyarakat juga dapat mendapatkan informasi-informasi yang berkaitan dengan hak milik tanah dan pengurusan tanah di Kantor BPN ini.