Kantor BPS Sumut: Alamat dan Kontak

Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara adalah badan pemerintah yang mengelola dan menyebarluaskan data statistik di Provinsi Sumatera Utara. BPS Sumut bertanggung jawab untuk mengumpulkan data yang akurat dan dapat diandalkan bagi pemerintah, organisasi swasta dan masyarakat umum. Data yang diproduksi oleh BPS Sumut dapat digunakan untuk meningkatkan kebijakan dan perencanaan. Untuk memudahkan komunikasi dan akses data, BPS Sumut menyediakan beberapa cabang di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Kantor pusat BPS Sumut berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 21, Medan. Kantor ini memiliki tiga cabang di beberapa kota di provinsi ini, yaitu cabang Sibolga, Pematangsiantar dan Tebing Tinggi. Selain itu, ada juga beberapa kecamatan di provinsi ini yang memiliki cabang BPS. Kantor cabang ini berperan sebagai penghubung antara kantor pusat dan kantor-kantor kecamatan yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Jika Anda ingin menghubungi BPS Sumut, Anda dapat melakukannya melalui alamat email berikut: info@bps.sumut.go.id. Anda juga dapat menghubungi mereka melalui nomor telepon: 061-45454545 atau fax: 061-76353535. Selain itu, Anda juga dapat mengirimkan surat ke alamat kantor pusat BPS Sumut di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 21, Medan.

BPS Sumut juga menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat mengakses data statistik yang dihasilkan oleh BPS Sumut. Aplikasi ini dapat diunduh gratis dari situs web BPS. Aplikasi ini dapat membantu Anda untuk mengakses data BPS Secara real time. Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengakses data statistik yang dihasilkan oleh BPS Sumut tanpa harus mengunjungi kantor-kantor cabang BPS yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

BPS Sumut juga menyediakan layanan konsultasi gratis ke masyarakat umum. Layanan ini memberikan konsultasi tentang data statistik yang dikeluarkan oleh BPS Sumut. Layanan ini dapat diakses melalui alamat email: info@bps.sumut.go.id. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi kantor pusat BPS Sumut melalui nomor telepon: 061-45454545 atau fax: 061-76353535.

Kelompok BPS Sumut juga melakukan berbagai kegiatan untuk mempromosikan penggunaan data statistik yang dihasilkan oleh BPS Sumut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang data statistik di Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengakses dan menggunakan data yang dihasilkan oleh BPS Sumut.

Kesimpulan

Kantor BPS Sumut merupakan badan pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyebarluaskan data statistik di Provinsi Sumatera Utara. Kantor pusat BPS Sumut berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 21, Medan. Selain itu, ada juga beberapa kantor cabang BPS Sumut yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara. BPS Sumut menyediakan layanan online, konsultasi gratis dan berbagai kegiatan untuk mempromosikan penggunaan data statistik di Provinsi Sumatera Utara.