Alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat yang memiliki luas wilayah sekitar 686,37 km2 dan penduduk sebanyak 1.200.596 jiwa. Kabupaten ini terkenal dengan keindahan alamnya dan memiliki banyak objek wisata yang menarik untuk dikunjungi. Selain itu, Kabupaten Bandung Barat juga menyimpan banyak peraturan yang mengatur aturan dan hak-hak warga Kabupaten Bandung Barat.

Salah satu peraturan yang berlaku di Kabupaten Bandung Barat adalah tentang Catatan Sipil. Catatan Sipil adalah suatu persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua warga Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan berbagai urusan seperti pendaftaran perkawinan, pembuatan surat keterangan domisili, atau pembuatan surat kematian. Untuk itu, pemerintah Kabupaten Bandung Barat memiliki Kantor Catatan Sipil yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan berbagai urusan terkait Catatan Sipil.

Alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat terletak di Jl. Cihanjuang No. 17, Kecamatan Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat. Alamat kantor ini dapat diakses dengan mudah dan terletak tidak jauh dari pusat kota Kabupaten Bandung Barat. Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat punya jadwal kerja yang dapat dikunjungi setiap hari, Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat memiliki berbagai fasilitas yang tersedia untuk memudahkan warga Kabupaten Bandung Barat yang ingin melakukan urusan Catatan Sipil. Fasilitas yang tersedia diantaranya adalah ruang tunggu, ruang administrasi, ruang pertemuan, ruang pelayanan umum, ruang pelayanan khusus, ruang kerja, ruang arsip, ruang berkas, ruang pengarsipan, ruang komputer, dan ruang kerja staf.

Layanan yang Tersedia di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat menyediakan berbagai layanan bagi warga Kabupaten Bandung Barat yang ingin melakukan urusan Catatan Sipil. Layanan yang tersedia diantaranya adalah pengajuan akta kelahiran, pengajuan akta perkawinan, perubahan data akta kelahiran, pengajuan akta perceraian, pengajuan akta kematian, pengajuan surat keterangan domisili, pengajuan surat kehilangan, dan pengajuan surat pengantar.

Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Melakukan Urusan Catatan Sipil di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat

Untuk melakukan urusan Catatan Sipil di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat, warga Kabupaten Bandung Barat harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan yang dibutuhkan diantaranya adalah foto berwarna dan asli, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pasfoto berwarna 2×3, dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian (sesuai kebutuhan).

Jam Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat memiliki jam kerja yang dapat dikunjungi setiap hari, Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Kantor ini tutup pada hari minggu dan hari libur nasional. Waktu layanan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat adalah Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat merupakan tempat yang dapat dikunjungi warga Kabupaten Bandung Barat yang ingin melakukan berbagai urusan Catatan Sipil. Alamat kantor ini terletak di Jl. Cihanjuang No. 17, Kecamatan Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat. Kantor ini memiliki banyak fasilitas dan layanan yang tersedia untuk memudahkan warga Bandung Barat untuk melakukan urusan Catatan Sipil. Jam kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat adalah Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 – 16.00 WIB.