Alamat Kantor Catatan Sipil Rawamangun

Kantor Catatan Sipil (Kecamatan) Rawamangun merupakan kantor yang berada di bawah naungan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Kantor ini berfungsi untuk mengelola segala hal yang berhubungan dengan data penduduk. Kantor ini berada di Jalan Rawamangun Muka No.2, RT.004/RW.003, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kantor Catatan Sipil Rawamangun beroperasi pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.

Kantor Catatan Sipil Rawamangun menyediakan berbagai layanan yang berhubungan dengan data penduduk. Salah satu layanan yang disediakan adalah layanan pembuatan dan pengajuan akta kelahiran, akta kematian, akta cerai, akta nikah, surat keterangan kematian, surat keterangan lahir, surat keterangan pindah, dan surat keterangan usaha. Selain itu, Kantor Catatan Sipil juga menyediakan layanan untuk pembuatan dan pengajuan surat keterangan pembuatan paspor, surat keterangan domisili, dan surat keterangan tidak mampu.

Kantor Catatan Sipil Rawamangun juga menyediakan layanan untuk pembuatan dan pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin melakukan pembuatan atau pengajuan KTP dan KK. Kantor Catatan Sipil juga menyediakan layanan untuk pengajuan perubahan data pada KTP dan KK, serta pengajuan duplikat KTP dan KK.

Kantor Catatan Sipil Rawamangun juga memberikan layanan untuk pembuatan dan pengajuan surat keterangan beda nama, surat keterangan tidak punya KTP, surat keterangan tidak punya KK, dan surat keterangan tidak punya kartu keluarga. Kantor Catatan Sipil juga memberikan layanan untuk pembuatan dan pengajuan surat keterangan kawin siri, surat keterangan pengesahan kawin siri, dan surat keterangan perubahan nama.

Selain itu, Kantor Catatan Sipil Rawamangun juga menyediakan layanan untuk pembuatan dan pengajuan surat keterangan pindah antar desa, surat keterangan pindah antar kecamatan, dan surat keterangan pindah antar kabupaten/kota. Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin melakukan pembuatan atau pengajuan surat keterangan pindah.

Kantor Catatan Sipil Rawamangun juga menyediakan layanan untuk pembuatan dan pengajuan surat keterangan pendaftaran warga negara asing, surat keterangan pembuatan buku nikah, dan surat keterangan pembuatan akta kelahiran. Layanan ini ditujukan bagi warga asing yang ingin melakukan pembuatan atau pengajuan surat keterangan pendaftaran warga negara asing, surat keterangan pembuatan buku nikah, dan surat keterangan pembuatan akta kelahiran.

Kantor Catatan Sipil Rawamangun juga menyediakan layanan untuk verifikasi dokumen dan data penduduk. Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memverifikasi dokumen dan data penduduk yang telah dibuat atau diajukan. Selain itu, Kantor Catatan Sipil juga menyediakan layanan untuk pembuatan dan pengajuan surat keterangan alasan tidak memiliki KTP. Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin melakukan pembuatan atau pengajuan surat keterangan alasan tidak memiliki KTP.

Kantor Catatan Sipil Rawamangun juga menyediakan layanan untuk informasi data penduduk. Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin mengetahui informasi mengenai data penduduk. Selain itu, Kantor Catatan Sipil juga menyediakan layanan untuk pembuatan dan pengajuan surat keterangan perubahan data. Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin melakukan pembuatan atau pengajuan surat keterangan perubahan data.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil (Kecamatan) Rawamangun adalah kantor yang berada di bawah naungan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Kantor ini berfungsi untuk mengelola segala hal yang berhubungan dengan data penduduk. Kantor ini berada di Jalan Rawamangun Muka No.2, RT.004/RW.003, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kantor Catatan Sipil Rawamangun beroperasi pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB. Kantor Catatan Sipil Rawamangun menyediakan berbagai layanan yang berhubungan dengan data penduduk, seperti layanan pembuatan dan pengajuan akta kelahiran, akta kematian, akta cerai, akta nikah, surat keterangan kematian, surat keterangan lahir, surat keterangan pindah, dan surat keterangan usaha. Selain itu, Kantor Catatan Sipil juga menyediakan layanan untuk pembuatan dan pengajuan KTP dan KK, serta layanan untuk verifikasi dokumen dan data penduduk.