Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat

Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat adalah kantor yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Jakarta Barat dan berfungsi untuk mengatur, mengawasi, dan mengatur perhubungan di wilayah Jakarta Barat. Kantor ini memiliki tugas dan fungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pengelolaan sarana dan prasarana transportasi, serta meningkatkan pengembangan transportasi di wilayah Jakarta Barat. Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat merupakan salah satu bagian dari Pemerintah Daerah Jakarta Barat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi transportasi di wilayah Jakarta Barat.

Alamat Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat

Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat yang berlokasi di Jalan Cengkeh No. 28, Jakarta Barat, adalah sarana yang memiliki berbagai jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat. Kantor ini melayani berbagai kebutuhan publik seperti pengurusan pembuatan SIM, pengurusan pembuatan STNK, pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi, dan lain-lain. Kantor dinas ini juga melayani berbagai jenis permohonan layanan lainnya yang berkaitan dengan transportasi di wilayah Jakarta Barat.

Fasilitas dan Pelayanan Di Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat

Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat menyediakan berbagai macam fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kantor ini menyediakan fasilitas seperti ruangan khusus untuk pengurusan SIM, ruangan khusus untuk pengurusan STNK, ruangan khusus untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi, dan juga menyediakan pelayanan lainnya seperti pelayanan konsultasi, pelayanan informasi, dan pelayanan lainnya yang berkaitan dengan transportasi di wilayah Jakarta Barat.

Jam Operasional Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat

Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat melayani pelayanan bagi masyarakat pada hari Senin – Jumat dari jam 08.00 – 15.00 WIB. Selain itu, kantor ini juga melayani pelayanan pada hari Sabtu dari jam 08.00 – 11.00 WIB. Jam operasional kantor ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan dan peraturan Pemerintah Daerah Jakarta Barat.

Kontak Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat

Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat dapat dihubungi melalui nomor telepon (021) 569-5555 atau melalui surel kantor@dinasperhubunganjakartabarat.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, anda juga dapat mengunjungi website resmi Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat di www.dinasperhubunganjakartabarat.go.id.

Layanan Online di Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat

Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat juga menyediakan layanan online bagi masyarakat melalui website www.dinasperhubunganjakartabarat.go.id. Melalui layanan online ini, masyarakat dapat mengakses informasi dan mengajukan permohonan layanan di kantor ini tanpa harus langsung datang ke lokasi kantor. Layanan online ini juga memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai macam informasi dan pelayanan di kantor ini dengan mudah dan cepat.

Tata Cara Pengurusan di Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat

Untuk mengajukan permohonan layanan di Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat, masyarakat dapat datang langsung ke lokasi kantor dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Setelah semua persyaratan lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan layanan di kantor ini dengan cara mengisi formulir permohonan yang tersedia di lokasi kantor. Setelah itu, masyarakat harus menunggu sampai proses permohonan selesai.

Biaya Pengurusan di Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat

Biaya pengurusan di Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat ditentukan oleh Pemerintah Daerah Jakarta Barat. Untuk informasi lebih lanjut tentang biaya pengurusan, masyarakat dapat mengunjungi lokasi Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat atau menghubungi nomor telepon yang tersedia di atas.

Kesimpulan

Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Barat merupakan salah satu kantor yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Jakarta Barat dan berfungsi untuk mengatur, mengawasi, dan mengatur perhubungan di wilayah Jakarta Barat. Kantor ini memiliki alamat Jalan Cengkeh No. 28, Jakarta Barat dan menyediakan berbagai macam fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan. Jam operasional kantor ini adalah hari Senin – Jumat dari jam 08.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu dari jam 08.00 – 11.00 WIB. Masyarakat juga dapat mengakses informasi dan melakukan pengurusan layanan secara online melalui website resmi kantor ini. Biaya pengurusan di kantor ini ditentukan oleh Pemerintah Daerah Jakarta Barat.