Alamat Kantor Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

Konsumen saat ini dapat menghadapi banyak masalah dalam hal pembelian. Dari terlalu mahal hingga tidak dapat memenuhi keinginan konsumen, masalah yang dihadapi oleh konsumen bisa beragam. Untuk menangani masalah-masalah tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) hadir untuk membantu konsumen. Berikut ini adalah alamat kantor DJPKTN.

Kantor Pusat DJPKTN berada di Jl. Dr. Sahardjo No. 39, Menteng, Jakarta Pusat. Kantor pusat DJPKTN ini berfungsi untuk mengatur seluruh kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan konsumen dan administrasi-administrasi lainnya. Di dalam kantor ini, Anda bisa menemukan tim yang terdiri dari ahli-ahli yang berdedikasi untuk menangani masalah-masalah konsumen.

Kantor DJPKTN di Wilayah Lain

Selain kantor pusat di Jakarta, DJPKTN juga telah membuka kantor di beberapa wilayah lainnya. Di wilayah lain, kantor DJPKTN berfungsi untuk menangani masalah-masalah konsumen yang terjadi di wilayah tersebut. Berikut ini adalah alamat kantor DJPKTN di wilayah lain:

Bandung: Jl. Karang Setra No. 18, Bandung

Surabaya: Jl. Rungkut Asri Selatan No. 2, Surabaya

Yogyakarta: Jl. Diponegoro No. 58, Yogyakarta

Semarang: Jl. Jenderal Sudirman No. 33, Semarang

Denpasar: Jl. Imam Bonjol No. 1, Denpasar, Bali

Layanan yang Tersedia di Kantor DJPKTN

Selain berfungsi sebagai pusat administrasi, kantor DJPKTN juga berfungsi sebagai pusat layanan konsumen. Di kantor DJPKTN, Anda bisa menemukan berbagai layanan yang ditujukan untuk membantu konsumen, seperti:

1. Layanan informasi tentang masalah-masalah konsumen, seperti bagaimana menghadapi penipuan dan lain sebagainya.

2. Layanan konsultasi tentang masalah-masalah konsumen yang dihadapi konsumen.

3. Layanan bantuan hukum untuk membantu konsumen yang menemui masalah.

Cara Mengakses Layanan DJPKTN

Untuk mengakses layanan DJPKTN, Anda dapat melakukannya melalui beberapa cara, seperti:

1. Datang ke kantor DJPKTN terdekat.

2. Melalui website resmi DJPKTN.

3. Melalui Call Center DJPKTN di nomor (021) 3485-2136.

4. Melalui aplikasi DJPKTN di smartphone.

Kesimpulan

DJPKTN adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk melindungi hak-hak konsumen. untuk mengakses layanan yang ditawarkan oleh DJPKTN, Anda dapat melakukannya melalui berbagai cara, seperti datang ke kantor DJPKTN terdekat, melalui website resmi DJPKTN, Call Center DJPKTN, dan aplikasi DJPKTN di smartphone.