Cari Alamat Kantor Disduk Bintan? Simak Ulasannya Berikut Ini

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk) adalah lembaga kependudukan yang berada di bawah naungan pemerintah. Lembaga ini bertugas mengurus semua hal yang berhubungan dengan kependudukan di suatu daerah. Berikut ini adalah ulasan tentang alamat kantor Disduk Bintan.

Tugas dan Fungsi Disduk Bintan

Disduk Bintan merupakan cabang dari Disduk pusat yang berada di Kepulauan Riau. Salah satu tugas utamanya adalah untuk mengelola dan mengeluarkan data-data kependudukan yang terkait dengan masyarakat Bintan. Selain itu, Disduk Bintan juga bertugas mengelola surat-surat kelahiran, kematian, dan pengangkatan warga negara. Data-data tersebut lalu disimpan di dalam sistem yang terintegrasi dengan Disduk pusat.

Alamat Kantor Disduk Bintan

Kantor Disduk Bintan berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 10, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kantor ini terletak di pusat kota Tanjung Pinang dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Kantor ini hanya beroperasi pada jam kerja biasa.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Disduk Bintan

Kantor Disduk Bintan menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh para pelanggan. Fasilitas-fasilitas tersebut diantaranya adalah ruang tunggu yang luas dan nyaman, ruang konferensi, ruang pertemuan, tempat untuk berkomunikasi dengan petugas, serta mesin fotokopi dan scanner untuk mempermudah proses pengurusan dokumen.

Layanan yang Diberikan

Kantor Disduk Bintan menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat. Layanan tersebut meliputi pengurusan surat-surat kelahiran, kematian, dan pengangkatan warga negara. Selain itu, di kantor ini juga tersedia layanan konsultasi tentang data-data kependudukan dan proses pengurusan dokumen. Layanan konsultasi ini disediakan secara gratis bagi para pelanggan.

Prosedur Pengurusan Dokumen

Untuk mengurus dokumen di Kantor Disduk Bintan, pelanggan harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP dan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat. Setelah persyaratan tersebut diserahkan, pelanggan harus mengisi formulir pengajuan dokumen dan menunggu persetujuan dari petugas. Jika persetujuan telah diberikan, tahap selanjutnya adalah mencetak dokumen yang telah disetujui. Setelah dokumen telah dicetak, pelanggan bisa mengambilnya di kantor Disduk Bintan.

Biaya Pengurusan Dokumen

Biaya pengurusan dokumen di Kantor Disduk Bintan bervariasi tergantung jenis dokumen yang akan diajukan. Biaya yang dikenakan untuk pengurusan surat kelahiran adalah sebesar Rp 50.000, sedangkan biaya untuk surat kematian adalah Rp 75.000. Selain biaya-biaya tersebut, pelanggan juga diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000.

Jam Operasional Kantor Disduk Bintan

Kantor Disduk Bintan beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 09.00 – 16.00 WIB. Pada hari Sabtu, kantor ini hanya beroperasi pada pukul 09.00 – 11.00 WIB. Pada hari-hari libur, kantor ini tetap beroperasi pada pukul 09.00 – 11.00 WIB.

Kontak Kantor Disduk Bintan

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Disduk Bintan, pelanggan bisa menghubungi petugas melalui nomor telepon (0771) 744-4444 atau melalui email info@disdukbintan.go.id. Selain itu, pelanggan juga bisa mengunjungi situs web Kantor Disduk Bintan di www.disdukbintan.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang kependudukan di Kepulauan Riau.

Kesimpulan

Jadi, itulah ulasan tentang alamat kantor Disduk Bintan. Kantor ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 10, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 09.00 – 16.00 WIB. Pelanggan yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang kependudukan di Kepulauan Riau bisa menghubungi petugas melalui nomor telepon (0771) 744-4444 atau melalui email info@disdukbintan.go.id.