Alamat Kantor Dishub DKI Jakarta

Mengingat pentingnya layanan transportasi bagi masyarakat, maka pemerintah terus mendorong untuk meningkatkan pelayanan dan kualitasnya. Salah satu yang mengelola layanan transportasi di Jakarta adalah Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang biasa disingkat dengan Dishub DKI Jakarta. Berikut adalah alamat kantor Dishub DKI Jakarta yang bisa Anda kunjungi.

Alamat Kantor Dishub DKI Jakarta

Kantor Dishub DKI Jakarta berada di Jalan Medan Merdeka Timur No. 8, Gambir, Jakarta Pusat 10110. Kantor ini berjarak sekitar 1 km dari Bundaran HI. Anda dapat menggunakan transportasi umum seperti angkutan KRL, angkutan Transjakarta, ataupun ojek online untuk sampai ke kantor Dishub DKI Jakarta tersebut. Jika Anda menggunakan mobil pribadi, Anda dapat menggunakan GPS untuk mengetahui alamat kantor Dishub DKI Jakarta.

Jam Operasional Kantor Dishub DKI Jakarta

Kantor Dishub DKI Jakarta buka setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, kantor ini hanya buka pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB. Pada hari Minggu dan hari libur nasional, kantor Dishub DKI Jakarta tutup.

Fasilitas yang Disediakan di Kantor Dishub DKI Jakarta

Kantor Dishub DKI Jakarta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dinikmati oleh para pengunjung. Di sini, Anda bisa menggunakan fasilitas ruang publik, seperti ruang tunggu, ruang konferensi, dan ruang baca. Selain itu, di kantor ini juga tersedia fasilitas telepon, internet, dan kopi gratis. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat berkonsultasi dengan petugas yang ada di kantor ini.

Layanan yang Diberikan di Kantor Dishub DKI Jakarta

Di Kantor Dishub DKI Jakarta, Anda dapat mengurus berbagai layanan yang berhubungan dengan transportasi, seperti pembuatan SIM, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM C), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pendaftaran kendaraan baru, dan pembuatan kartu tanda pengenal lalu lintas (KTP LL). Selain itu, Anda juga dapat mengurus layanan lain, seperti penarikan berkas lalu lintas dan pengurusan sertifikat lalu lintas.

Prosedur Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM C) di Kantor Dishub DKI Jakarta

Untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM C), Anda harus mempersiapkan beberapa berkas seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), fotokopi surat izin orang tua/ wali (bagi yang berusia di bawah 21 tahun), dan pas foto berwarna ukuran 3×4. Selanjutnya, Anda harus datang ke kantor Dishub DKI Jakarta untuk mengisi formulir pendaftaran SIM C, melakukan tes medis, dan melakukan tes teori dan praktek. Setelah itu, Anda akan diberikan SIM C yang dikeluarkan oleh Dishub DKI Jakarta.

Pelayanan Online yang Diberikan oleh Dishub DKI Jakarta

Selain menyediakan layanan di kantornya, Dishub DKI Jakarta juga menyediakan layanan online melalui situs resminya. Anda dapat mengakses situs tersebut untuk melihat informasi-informasi seputar layanan transportasi yang diberikan oleh Dishub DKI Jakarta. Anda juga dapat mengajukan permohonan layanan online, seperti pembuatan SIM atau STNK, melalui situs resmi tersebut.

Kesimpulan

Dishub DKI Jakarta merupakan salah satu lembaga yang bergerak dalam bidang transportasi di Jakarta. Pemerintah terus meningkatkan pelayanan dan kualitas layanan yang diberikan oleh Dishub DKI Jakarta. Anda dapat mengunjungi alamat kantor Dishub DKI Jakarta yang ada di Jalan Medan Merdeka Timur No. 8 Gambir, Jakarta Pusat 10110. Kantor ini buka setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB. Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga menyediakan layanan online melalui situs resminya.