Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang berada di bawah pimpinan Presiden Republik Indonesia. Salah satu anak cabang Kemenkumham RI adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pemasyarakatan). Ditjen Pemasyarakatan adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi hukum pemasyarakatan di Indonesia. Kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI berada di Jl. Percetakan Negara No.29, Jakarta Pusat 10350. Kantor ini bisa ditempuh dengan menggunakan berbagai transportasi umum seperti TransJakarta, KRL Commuter Line, dan angkutan lainnya.

Selain berada di Jl. Percetakan Negara No.29, terdapat cabang kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI di daerah lain. Seperti di Jl. Diponegoro No. 10, Kuningan, Jakarta Selatan, di Jl. Dr. Sutomo No. 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Jl. Taman Sari No. 2, Jakarta Barat. Selain di Jakarta, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI juga memiliki cabang kantor di berbagai daerah lain, seperti di Surabaya, Semarang, Makassar, Bandung, dan Yogyakarta.

Kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI memiliki jam kerja yang berbeda-beda. Jam kerja kantor di Jl. Percetakan Negara No.29 adalah pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan jam kerja untuk kantor di Jl. Diponegoro No. 10, Kuningan, Jakarta Selatan adalah pada hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Jam kerja untuk kantor di Jl. Dr. Sutomo No. 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Dan jam kerja untuk kantor di Jl. Taman Sari No. 2, Jakarta Barat adalah pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI juga memiliki cabang kantor di daerah lain seperti di Surabaya, Semarang, Makassar, Bandung, dan Yogyakarta. Kantor di Surabaya berada di Jl. Mayjen Sungkono No. 110, Surabaya. Jam kerja kantor ini adalah pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk kantor di Semarang berada di Jl. Pemuda No. 125, Semarang. Jam kerja kantor ini adalah pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Kantor di Makassar berada di Jl. Urip Sumoharjo No. 94, Makassar. Jam kerja kantor ini adalah pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Kantor di Bandung berada di Jl. Cikutra No. 13, Bandung. Jam kerja kantor ini adalah pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Dan kantor di Yogyakarta berada di Jl. Sisingamangaraja No. 14, Yogyakarta. Jam kerja kantor ini adalah pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI berada di berbagai daerah di Indonesia, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta. Kantor ini sangat berguna bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan keluhan, serta untuk meminta informasi tentang program-program yang sedang berjalan di bawah naungan Kemenkumham RI. Kantor ini juga bisa dijadikan sebagai referensi untuk meminta informasi ataupun untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terkait dengan bidang pemasyarakatan.

Kontak Kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Untuk bertanya atau mengirimkan keluhan langsung ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, dapat menghubungi melalui email ke humas@ditjenpemasyarakatan.go.id atau menghubungi melalui nomor telepon +62 21 3848566. Selain itu, dapat juga menghubungi lembaga ini melalui akun media sosial resmi mereka di Twitter (@ditjenpemas) dan Facebook (@ditjenpemas).

Fasilitas untuk Masyarakat

Kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI menyediakan fasilitas yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan yang tersedia. Kantor ini menyediakan berbagai fasilitas seperti ruang informasi, tempat berkumpul, ruang berbincang, ruang tunggu, dan lain-lain. Kantor ini juga menyediakan berbagai fasilitas modern, seperti akses internet dan komputer yang dapat digunakan masyarakat untuk mencari informasi yang dibutuhkan.

Tugas Kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI memiliki tugas untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah yang tersambung dengan bidang pemasyarakatan. Kantor ini juga memiliki tugas untuk melaksanakan dan mengawasi berbagai program yang terkait dengan pemasyarakatan di Indonesia. Salah satu tugas utama kantor ini adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum pemasyarakatan dan menjamin bahwa pelaku pelanggaran hukum mendapatkan hukuman yang setimpal.

Fungsi Kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Fungsi utama kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI adalah membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang pemasyarakatan. Kantor ini juga bertugas untuk membantu masyarakat dalam mengakses berbagai layanan dan informasi yang terkait dengan pemasyarakatan. Selain itu, kantor ini juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum pemasyarakatan di Indonesia.

Kesimpul