Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah salah satu instansi dibawah kementerian dalam negeri yang bertanggung jawab menangani segala urusan administrasi kependudukan di Indonesia. Kantor Dukcapil tersebar di seluruh wilayah di Indonesia, salah satunya di wilayah Jakarta Timur. Berikut adalah alamat lengkap Kantor Dukcapil Jaktim.
Alamat Lengkap Kantor Dukcapil Jaktim
Kantor Dukcapil Jakarta Timur berada di Jalan Kramat Raya No.9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180. Kantor Dukcapil Jaktim telah berdiri sejak tahun 2011 dan merupakan salah satu kantor Dukcapil yang telah lama ada di Jakarta. Kantor ini berfungsi untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang berada di Jakarta Timur dan sekitarnya.
Jam Buka dan Tutup Kantor Dukcapil Jaktim
Kantor Dukcapil Jaktim buka setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Kantor Dukcapil Jaktim juga menyediakan layanan e-Layanan yang berfungsi melayani pengajuan surat-surat kependudukan. Layanan e-Layanan dapat diakses melalui website https://jaktim.dukcapil.kemendagri.go.id. Untuk layanan e-Layanan, perlu diperhatikan bahwa jam bukanya berbeda dengan jam buka layanan umum, yaitu pukul 07.00 sampai 15.00 WIB.
Tata Cara Pendaftaran di Kantor Dukcapil Jaktim
Untuk bisa mengajukan surat-surat kependudukan di Kantor Dukcapil Jaktim, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftaran dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Biasanya, Anda akan diberikan nomor antrian untuk mengurus surat-surat kependudukan. Setelah itu, Anda harus menunggu sampai nomor antrian Anda dipanggil oleh petugas di kantor.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi saat Mengurus Surat-surat Kependudukan di Kantor Dukcapil Jaktim
Untuk dapat mengurus surat-surat kependudukan di Kantor Dukcapil Jaktim, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP; 2) Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KK; 3) Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna terbaru; 4) Surat keterangan dari desa/kelurahan (bila perlu); 5) Surat keterangan RT/RW (bila perlu); dan 6) Surat keterangan dari kepolisian (bila perlu).
Layanan Lain di Kantor Dukcapil Jaktim
Selain menangani administrasi kependudukan, Kantor Dukcapil Jaktim juga menyediakan layanan lain seperti pencatatan perkawinan, pengurusan paspor, dan pengurusan penghapusan nama dari daftar penduduk. Untuk mengurus layanan tersebut, Anda perlu memenuhi persyaratan yang berlaku dan membayar biaya yang ditentukan oleh Kantor Dukcapil Jaktim.
Kontak Kantor Dukcapil Jaktim
Untuk informasi lebih lanjut tentang administrasi kependudukan di Kantor Dukcapil Jaktim, Anda dapat menghubungi nomor telepon (021) 7255087 atau mengunjungi website https://jaktim.dukcapil.kemendagri.go.id. Anda juga dapat menghubungi Kantor Dukcapil Jaktim melalui akun media sosial resmi yang dimiliki oleh Kantor Dukcapil Jaktim di Instagram, Facebook, dan Twitter.
Kesimpulan
Kantor Dukcapil Jaktim adalah salah satu kantor Dukcapil di wilayah Jakarta Timur yang bertanggung jawab menangani segala urusan administrasi kependudukan. Kantor Dukcapil Jaktim berlokasi di Jalan Kramat Raya No.9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180 dan buka setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Selain menangani administrasi kependudukan, Kantor Dukcapil Jaktim juga menyediakan layanan lain seperti pencatatan perkawinan, pengurusan paspor, dan pengurusan penghapusan nama dari daftar penduduk.