Alamat Kantor Dukcapil Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kabupaten di wilayah Jawa Barat. Sebagai kabupaten, Bekasi memiliki beberapa lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melayani warganya. Salah satu lembaga yang terpenting adalah Dukcapil Kabupaten Bekasi.

Dukcapil merupakan singkatan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini adalah sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengatur data kependudukan di Kota Bekasi. Lembaga ini juga berfungsi untuk menyediakan akses ke dokumen administratif seperti KTP, Akta Kelahiran, dan lain-lain.

Jika Anda berasal dari Kabupaten Bekasi, Anda mungkin membutuhkan layanan Dukcapil untuk memperoleh dokumen administratif atau untuk memperbarui data yang ada. Maka dari itu, mari kita lihat alamat kantor Dukcapil Kabupaten Bekasi yang dapat Anda kunjungi.

Alamat Kantor Dukcapil Kabupaten Bekasi

Alamat Kantor Dukcapil Kabupaten Bekasi adalah Jl. Jend. Ahmad Yani No. 87, Kawasan Industri Pulogadung, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17340. Kantor ini terletak di dekat Stasiun Pulo Gadung dan berdekatan dengan Mall Pulogadung.

Anda dapat mengakses lokasi ini dengan berbagai sarana transportasi dari berbagai wilayah di Kota Bekasi. Anda dapat menggunakan transportasi umum seperti bus, angkutan kota, taksi, atau ojek online. Anda juga dapat menggunakan kendaraan pribadi seperti motor atau mobil. Kantor Dukcapil juga terletak dekat dengan jalan utama, sehingga mudah dijangkau.

Jam Operasional Kantor Dukcapil Kabupaten Bekasi

Kantor Dukcapil Kabupaten Bekasi memiliki jam operasional yang cukup luas. Kantor ini buka dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Pada hari Sabtu, kantor ini buka pukul 08.00 – 13.00 WIB. Jadi, pastikan Anda datang ke kantor Dukcapil pada jam yang tepat.

Layanan yang Tersedia di Kantor Dukcapil Kabupaten Bekasi

Kantor Dukcapil Kabupaten Bekasi menyediakan berbagai layanan untuk warga Kabupaten Bekasi. Berikut adalah beberapa layanan yang dapat Anda peroleh di kantor tersebut:

  • Permohonan dan pengajuan KTP
  • Permohonan dan pengajuan Akta Kelahiran
  • Permohonan dan pengajuan Akta Perkawinan
  • Permohonan dan pengajuan Akta Cerai
  • Permohonan dan pengajuan Akta Kematian
  • Pengajuan pembaruan data kependudukan

Selain layanan tersebut, Anda juga dapat mengajukan berbagai permohonan lainnya ke Dukcapil Kabupaten Bekasi.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Mendapatkan Layanan Dukcapil

Untuk mendapatkan layanan dari Dukcapil Kabupaten Bekasi, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk layanan yang disebutkan di atas:

  • KTP asli
  • Fotokopi KTP orang tua (untuk permohonan KTP anak)
  • Fotokopi Akta Kelahiran (untuk permohonan Akta Kelahiran)
  • Fotokopi Akta Perkawinan (untuk permohonan Akta Perkawinan atau Akta Cerai)
  • Fotokopi Akta Kematian (untuk permohonan Akta Kematian)

Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen di atas saat mengunjungi kantor Dukcapil Kabupaten Bekasi. Ini penting untuk memastikan bahwa pengajuan Anda dapat diproses dengan cepat.

Biaya Layanan Dukcapil Kabupaten Bekasi

Untuk mendapatkan layanan dari Dukcapil Kabupaten Bekasi, Anda harus membayar biaya tertentu. Biaya yang harus dibayar tergantung pada jenis layanan yang Anda minta. Berikut adalah biaya yang dikenakan untuk layanan yang disebutkan di atas:

  • KTP: Rp. 30.000,-
  • Akta Kelahiran: Rp. 25.000,-
  • Akta Perkawinan: Rp. 25.000,-
  • Akta Cerai: Rp. 25.000,-
  • Akta Kematian: Rp. 25.000,-
  • Pembaruan data kependudukan: Rp. 10.000,-

Cara Mendapatkan Layanan Dukcapil Kabupaten Bekasi

Untuk mendapatkan layanan Dukcapil Kabupaten Bekasi, Anda harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Berikut adalah tata cara yang harus Anda ikuti:

  • Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk layanan yang Anda minta.
  • Datang ke Kantor Dukcapil Kabupaten Bekasi pada jam operasional yang telah ditentukan.
  • Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas.
  • Tunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperoleh layanan.
  • Bayar biaya layanan.
  • Tunggu sampai dokumen atau layanan yang Anda minta diberikan.

Kesimpulan

Demikianlah informasi tentang alamat kantor Dukcapil Kabupaten Bekasi. Jika Anda berasal dari Kabupaten Bekasi dan membutuhkan layanan Dukcapil, Anda dapat mengunjungi kantor tersebut dengan mudah menggunakan