Kantor Dukcapil Makassar: Alamat dan Contact Person

Kantor Dukcapil Makassar merupakan salah satu kantor dari Kementerian Dalam Negeri yang berfungsi untuk menerbitkan dokumen kependudukan seperti Akte Kelahiran, Akte Perkawinan dan Akte Kematian. Kantor ini juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan proses pendaftaran warga negara Indonesia. Kantor Dukcapil Makassar juga berfungsi untuk membantu masyarakat dalam memperoleh informasi tentang pelayanan yang disediakan dan cara mendapatkannya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang alamat kantor Dukcapil Makassar, Anda dapat mengunjungi website resmi Kementerian Dalam Negeri. Di sana Anda dapat menemukan informasi lengkap tentang alamat dan kontak person untuk Kantor Dukcapil Makassar.

Alamat Kantor Dukcapil Makassar

Kantor Dukcapil Makassar berlokasi di Jalan Kapten M.T. Haryono No. 67, Ujung Pandang, Sulawesi Selatan. Kantor ini beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-17.00 WITA. Jadi, jika Anda ingin mengunjungi Kantor Dukcapil Makassar, pastikan untuk datang di pukul 08.00-17.00 WITA.

Kontak Person Kantor Dukcapil Makassar

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Kantor Dukcapil Makassar, Anda dapat menghubungi contact person yang tercantum di website resmi Kementerian Dalam Negeri. Nama contact person yang bertanggung jawab di Kantor Dukcapil Makassar adalah Bapak H. Syahrul, yang bisa dihubungi melalui email syahrul@kementerian.go.id atau nomor telepon (0411) 823-933.

Pelayanan Kantor Dukcapil Makassar

Kantor Dukcapil Makassar menyediakan berbagai pelayanan, di antaranya:

  • Pembuatan Akte Kelahiran;
  • Pembuatan Akte Perkawinan;
  • Pembuatan Akte Kematian;
  • Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  • Pengajuan Permohonan Pindah Domisili;
  • Pengajuan Permohonan Pencabutan Domisili;
  • Pengajuan Permohonan Penggantian Kartu Tanda Penduduk;
  • Pengajuan Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Penduduk; dan
  • Pengajuan Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pelayanan yang disediakan di Kantor Dukcapil Makassar, Anda dapat menghubungi contact person yang bertanggung jawab di Kantor Dukcapil Makassar.

Persyaratan untuk Mendapatkan Pelayanan Kantor Dukcapil Makassar

Untuk mendapatkan pelayanan di Kantor Dukcapil Makassar, Anda harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya adalah:

  • Membawa dokumen asli dan fotokopi yang relevan;
  • Membayar biaya administrasi yang terkait dengan pelayanan yang diberikan; dan
  • Membawa bukti pembayaran biaya administrasi.

Jadi, jika Anda ingin mendapatkan pelayanan di Kantor Dukcapil Makassar, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Prosedur Pengajuan Permohonan Pelayanan di Kantor Dukcapil Makassar

Untuk pengajuan permohonan pelayanan di Kantor Dukcapil Makassar, Anda harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Prosedur tersebut terdiri dari beberapa tahap, di antaranya:

  • Pendaftaran;
  • Verifikasi data;
  • Pengajuan permohonan;
  • Verifikasi permohonan; dan
  • Penerbitan dokumen.

Jadi, jika Anda ingin mengajukan permohonan pelayanan di Kantor Dukcapil Makassar, pastikan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kesimpulan

Kantor Dukcapil Makassar merupakan salah satu kantor dari Kementerian Dalam Negeri yang berfungsi untuk menerbitkan dokumen kependudukan seperti Akte Kelahiran, Akte Perkawinan dan Akte Kematian. Untuk informasi lebih lanjut tentang alamat kantor dan kontak person untuk Kantor Dukcapil Makassar, Anda dapat mengunjungi website resmi Kementerian Dalam Negeri. Kantor ini menyediakan pelayanan seperti pembuatan Akte Kelahiran, Akte Perkawinan dan Akte Kematian, serta pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan pengajuan Permohonan Pindah Domisili. Untuk mendapatkan pelayanan di Kantor Dukcapil Makassar, Anda harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.