Provinsi Bangka Belitung merupakan provinsi kepulauan yang terletak di bagian timur laut Pulau Sumatera. Provinsi ini terbagi menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung. Provinsi Bangka Belitung memiliki luas wilayah sekitar 7.606,67 km2 dan jumlah penduduk sekitar 1.229.847 jiwa. Selain itu, Provinsi Bangka Belitung juga memiliki banyak sekali destinasi wisata yang menarik.
Untuk mengelola pemerintahan di Provinsi Bangka Belitung, maka telah dibentuk Lembaga Gubernur Provinsi Bangka Belitung. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Gubernur yang dipilih melalui jalur pemilihan umum. Untuk berkomunikasi dengan pemerintah, masyarakat dapat menghubungi Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung di alamat berikut:
Alamat Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung
Jalan Yos Sudarso No. 12, Kelurahan Pangkalpinang Barat, Kecamatan Pangkalpinang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kontak Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung
Untuk menghubungi Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon yang tertera di bawah ini:
Nomor Telepon: 0717 – 430554
Fax: 0717 – 434357
E-mail: humas@bangkabelitungprov.go.id
Jam Kerja Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung
Jam kerja Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung adalah sebagai berikut:
Senin – Jum’at : 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional : Tutup
Tata Cara Pembuatan Surat Permohonan Ke Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung
Untuk membuat surat permohonan ke Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, ada beberapa tata cara yang harus diikuti, yaitu:
1. Surat permohonan harus dibuat dengan menggunakan kertas putih ukuran A4.
2. Surat permohonan harus ditulis dengan menggunakan tinta hitam.
3. Surat permohonan harus mencantumkan alamat pengirim dan alamat tujuan yang jelas.
4. Surat permohonan harus mencantumkan jenis permohonan yang jelas.
5. Surat permohonan harus disertai dengan dokumen pendukung yang sesuai dengan jenis permohonan.
6. Surat permohonan harus dikirim melalui pos atau dapat diajukan langsung di Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung.
Layanan Publik yang Diberikan oleh Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung
Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung menyediakan berbagai layanan publik bagi masyarakat, diantaranya:
1. Layanan Pengaduan Masyarakat.
2. Layanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi.
3. Layanan Pendaftaran Tanah.
4. Layanan Pembuatan Akta Kelahiran.
5. Layanan Pembuatan Akta Perkawinan.
6. Layanan Pembuatan Akta Perceraian.
Kesimpulan
Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung merupakan lembaga pemerintahan yang bertugas untuk mengelola pemerintahan di Provinsi Bangka Belitung. Masyarakat dapat menghubungi Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung di alamat Jalan Yos Sudarso No. 12, Kelurahan Pangkalpinang Barat, Kecamatan Pangkalpinang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan nomor telepon 0717 – 430554 atau melalui email humas@bangkabelitungprov.go.id. Selain itu, Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung juga menyediakan berbagai layanan publik bagi masyarakat.
Tinggalkan Balasan