Alamat Kantor Imigrasi Bandar Lampung

Kantor Imigrasi Bandar Lampung merupakan salah satu kantor imigrasi di Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Imigrasi Bandar Lampung beroperasi sejak tahun 2019 dan bertempat di kawasan Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Kantor Imigrasi Bandar Lampung bertugas untuk melayani dan memproses permintaan layanan imigrasi yang datang dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Alamat Kantor Imigrasi Bandar Lampung

Alamat Kantor Imigrasi Bandar Lampung adalah Jalan Raya Sultan Agung No.17, Bandar Lampung, 35217, Provinsi Lampung. Kantor Imigrasi Bandar Lampung buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.

Layanan yang Ditawarkan

Kantor Imigrasi Bandar Lampung menawarkan berbagai layanan yang berkaitan dengan imigrasi, antara lain:

1. Perpanjangan Visa: Kantor Imigrasi Bandar Lampung menyediakan layanan perpanjangan visa bagi warga negara asing yang ingin memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia.

2. Permohonan Izin Tinggal: Kantor Imigrasi Bandar Lampung juga menyediakan layanan permohonan izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama.

3. Pendaftaran Akta Kelahiran: Kantor Imigrasi Bandar Lampung menyediakan layanan pendaftaran akta kelahiran bagi warga negara asing yang melahirkan di Indonesia.

4. Pembuatan Paspor: Kantor Imigrasi Bandar Lampung menyediakan layanan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

5. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Kantor Imigrasi Bandar Lampung juga menyediakan layanan pembuatan kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat kartu tanda penduduk baru.

Persyaratan Untuk Mendapatkan Layanan Imigrasi

Untuk mendapatkan layanan imigrasi di Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Paspor atau dokumen identitas lain yang berlaku.

2. Surat keterangan dari instansi yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, atau instansi lain yang berwenang.

3. Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm.

4. Surat keterangan dari Kantor Imigrasi setempat.

5. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan imigrasi yang diajukan.

Cara Mengajukan Permohonan Layanan Imigrasi

Untuk mengajukan permohonan layanan imigrasi di Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Anda harus melakukan langkah-langkah berikut:

1. Datang ke Kantor Imigrasi Bandar Lampung dan daftarkan diri Anda di meja receptionist.

2. Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk mengajukan permohonan layanan imigrasi.

3. Tunggu sampai nomor antrian Anda dipanggil.

4. Ketika dipanggil, Anda harus menyerahkan persyaratan yang diperlukan dan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.

5. Setelah itu, Anda akan diberi tanda pembayaran dan jadwal untuk melakukan pemeriksaan medis di rumah sakit terdekat.

6. Setelah pemeriksaan medis, Anda harus kembali ke Kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk menyerahkan hasil pemeriksaan medis yang telah diberikan oleh rumah sakit.

7. Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, Anda akan mendapatkan surat layanan imigrasi dari Kantor Imigrasi Bandar Lampung.

Kesimpulan

Kantor Imigrasi Bandar Lampung merupakan salah satu kantor imigrasi di Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Imigrasi Bandar Lampung menawarkan berbagai layanan yang berkaitan dengan imigrasi, seperti perpanjangan visa, permohonan izin tinggal, pendaftaran akta kelahiran, pembuatan paspor, dan pembuatan kartu tanda penduduk. Untuk mendapatkan layanan imigrasi di Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan beberapa langkah.