Alamat Kantor Imigrasi Cilacap

Kantor Imigrasi Cilacap adalah salah satu kantor yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kantor Imigrasi Cilacap memiliki beberapa tugas dan fungsi untuk mengatur perjalanan warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing. Kantor Imigrasi Cilacap berfungsi untuk mengatur perjalanan, memastikan kepatuhan terhadap undang-undang imigrasi, menjalankan penyelidikan, dan mengawasi keamanan perbatasan.

Kantor Imigrasi Cilacap berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo No.47, Cilacap, Jawa Tengah. Kantor Imigrasi Cilacap buka dari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Jika ingin melakukan pendaftaran atau menanyakan informasi terkait penegakan hukum dan HAM, maka harus datang langsung ke kantor Imigrasi Cilacap.

Fasilitas dan Layanan Kantor Imigrasi Cilacap

Kantor Imigrasi Cilacap menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk membantu masyarakat. Salah satu fasilitas yang disediakan adalah ruang tunggu yang nyaman. Ruang tunggu ini memiliki kapasitas yang cukup besar sehingga masyarakat bisa menunggu dengan nyaman. Selain itu, ada juga fasilitas lain seperti tempat parkir yang cukup luas, Wi-Fi gratis, dan sarana makan.

Selain itu, Kantor Imigrasi Cilacap juga menyediakan berbagai layanan untuk membantu masyarakat. Salah satu layanan yang disediakan adalah layanan pendaftaran untuk warga Negara Asing. Melalui layanan ini, warga Negara Asing dapat mendaftar untuk aktivitas yang berkaitan dengan imigrasi di Indonesia. Selain itu, layanan lain yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Cilacap meliputi pengurusan paspor, penggantian paspor, dan pengurusan visa.

Syarat dan Ketentuan Kantor Imigrasi Cilacap

Untuk mendapatkan layanan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Cilacap, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Syarat dan ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Cilacap dapat digunakan dengan benar dan sesuai dengan tujuan yang dimaksud. Syarat dan ketentuan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pelanggan.

Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Kantor Imigrasi Cilacap antara lain, pengurusan paspor harus dilakukan lebih dari 2 bulan sebelum berangkat, pemohon harus memiliki dokumen identitas asli, pemohon harus membayar biaya administrasi, dan pemohon harus melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Kontak Kantor Imigrasi Cilacap

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Cilacap, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Cilacap melalui nomor telepon (0282) 541-072 atau melalui alamat email imigrasicilacap@gmail.com. Untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Kantor Imigrasi Cilacap, masyarakat juga dapat mengunjungi website resmi Kantor Imigrasi Cilacap di www.imigrasi-cilacap.go.id.

Kesimpulan

Kantor Imigrasi Cilacap merupakan salah satu kantor yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kantor Imigrasi Cilacap berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo No.47, Cilacap, Jawa Tengah. Kantor Imigrasi Cilacap menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk membantu masyarakat, termasuk layanan pendaftaran untuk warga Negara Asing dan pengurusan paspor, visa, dan penggantian paspor. Jika ingin menggunakan layanan Kantor Imigrasi Cilacap, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Cilacap melalui nomor telepon (0282) 541-072 atau melalui alamat email imigrasicilacap@gmail.com.