Kantor Imigrasi Depok: Alamat dan Jam Operasional

Kantor Imigrasi Depok berada di Jalan Margonda Raya No. 285, Depok, Jawa Barat. Kantor Imigrasi Depok menerima pelayanan kepada masyarakat yang berhubungan dengan proses imigrasi, baik untuk warga asing maupun warga negara Indonesia. Kantor Imigrasi Depok juga menyediakan layanan konsultasi tentang proses imigrasi, serta informasi mengenai jenis perizinan yang dibutuhkan oleh warga asing yang tinggal di Indonesia.

Kantor Imigrasi Depok memiliki jam operasional yang berbeda untuk pelayanan pengurusan izin tinggal, pelayanan pembuatan paspor dan pelayanan informasi. Jam operasional dari Senin hingga Jumat adalah pukul 08.00-13.00 WIB, sedangkan jam operasional pada Sabtu dan Minggu adalah pukul 09.00-13.00 WIB. Jam operasional untuk pelayanan informasi adalah pukul 08.00-17.00 WIB.

Pelayanan Pengurusan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Depok

Kantor Imigrasi Depok menyediakan layanan pengurusan izin tinggal bagi warga asing yang tinggal di Indonesia. Layanan ini juga berlaku untuk warga negara Indonesia yang akan meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu yang lama. Untuk mendapatkan izin tinggal, warga asing harus mengajukan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Depok, dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Kantor Imigrasi Depok.

Pelayanan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Depok

Kantor Imigrasi Depok juga menyediakan layanan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri. Warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Depok, dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Kantor Imigrasi Depok. Pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari setelah pengajuan permohonan pembuatan paspor.

Pelayanan Informasi di Kantor Imigrasi Depok

Selain layanan pengurusan izin tinggal dan pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Depok juga menyediakan layanan informasi tentang proses imigrasi dan jenis perizinan yang dibutuhkan oleh warga asing yang tinggal di Indonesia. Layanan informasi ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan informasi tentang proses imigrasi dan jenis perizinan yang dibutuhkan oleh warga asing. Layanan informasi ini tersedia untuk publik dari pukul 08.00-17.00 WIB.

Ketentuan dan Prosedur Pelayanan di Kantor Imigrasi Depok

Ketentuan dan prosedur pelayanan di Kantor Imigrasi Depok diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Ketentuan Pelayanan di Kantor Imigrasi. Peraturan ini mengatur mengenai prosedur dan ketentuan pelayanan di Kantor Imigrasi, termasuk pelayanan pengurusan izin tinggal, pelayanan pembuatan paspor, dan pelayanan informasi. Namun, ada beberapa ketentuan dan prosedur Khusus yang harus diikuti oleh warga asing yang tinggal di Indonesia.

Fasilitas di Kantor Imigrasi Depok

Kantor Imigrasi Depok menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi Depok. Fasilitas yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Depok antara lain ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang pengurusan izin tinggal, ruang pembuatan paspor, ruang informasi, dan ruang lainnya yang diperlukan untuk memudahkan proses pelayanan.

Kontak Kantor Imigrasi Depok

Kantor Imigrasi Depok dapat dihubungi melalui alamat email imigdepok@imigrasi.go.id, nomor telepon (021) 7888-3388, dan nomor fax (021) 7888-3300. Untuk informasi lebih lanjut tentang pelayanan di Kantor Imigrasi Depok, Anda dapat mengunjungi website Kantor Imigrasi Depok di http://www.imigrasi.go.id.

Kesimpulan

Kantor Imigrasi Depok berlokasi di Jalan Margonda Raya No. 285, Depok, Jawa Barat. Kantor Imigrasi Depok menyediakan layanan pengurusan izin tinggal, pelayanan pembuatan paspor, dan pelayanan informasi, yang semuanya tersedia sesuai dengan jam operasional yang berlaku. Kantor Imigrasi Depok juga menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan proses pelayanan. Untuk informasi lebih lanjut tentang pelayanan di Kantor Imigrasi Depok, Anda dapat menghubungi Kantor Imigrasi Depok melalui alamat email imigdepok@imigrasi.go.id, nomor telepon (021) 7888-3388, dan nomor fax (021) 7888-3300.