Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Alamat dan Jadwal Pelayanan

Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi merupakan salah satu cabang dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia (Ditjen Imigrasi). Kantor ini terletak di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 33, RT.010/RW.003, Kelurahan/Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi dibuka setiap hari, Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.

Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi dibuka untuk melayani warga negara Indonesia dan warga asing yang ingin mengurus berbagai bidang imigrasi. Kantor ini menyediakan layanan berupa pengurusan paspor, Visa, Izin Tinggal, dan berbagai layanan lainnya.

Layanan yang Diberikan di Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi

Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi menyediakan layanan berupa:

  • Pengurusan paspor
  • Pengurusan visa
  • Pengurusan izin tinggal
  • Pengurusan penangguhan izin tinggal
  • Pengurusan pembatalan izin tinggal
  • Pengurusan pengurangan masa berlaku izin tinggal
  • Pengurusan penambahan masa berlaku izin tinggal
  • Pengurusan pembuatan Kartu Identitas Penduduk Asing (KIPA)
  • Pengurusan pembuatan Kartu Identitas Pelajar Asing (KIPLA)
  • Pengurusan penangguhan keterangan orang asing (KTA)

Selain melayani warga negara Indonesia dan warga asing, Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi juga melayani pengurusan kepindahan warga negara Indonesia. Kantor ini juga menyediakan layanan berupa pelayanan informasi, edukasi, advokasi, dan konsultasi bagi warga negara Indonesia maupun warga asing.

Prosedur Pengurusan di Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi

Untuk melakukan pengurusan di Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Anda harus memenuhi syarat yang berlaku. Anda harus mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan serta membayar biaya administrasi yang berlaku. Setelah itu, Anda dapat mengajukan permohonan Anda ke Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi.

Ketika Anda sudah mengajukan permohonan, Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi akan memeriksa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Jika dokumen dan persyaratan Anda lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi akan menerbitkan dokumen atau surat yang diminta. Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi juga dapat menolak permohonan Anda jika dokumen dan persyaratan yang Anda ajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontak Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang layanan yang diberikan di Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Anda dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi melalui nomor telepon 021-88114219 atau email kanim.kelas3bekasi@imigrasi.go.id. Anda juga dapat mengunjungi website Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi di www.imigrasi.go.id/kanimkelas3bekasi untuk informasi lebih lanjut.

Kesimpulan

Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 33, RT.010/RW.003, Kelurahan/Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Kantor ini melayani warga negara Indonesia dan warga asing untuk mengurus berbagai bidang imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi juga melayani pengurusan kepindahan warga negara Indonesia. Untuk mengurus di Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Anda harus memenuhi syarat yang berlaku dan mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi melalui nomor telepon 021-88114219 atau email kanim.kelas3bekasi@imigrasi.go.id.