Tanjung Pinang adalah salah satu kota yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau. Kota Tanjung Pinang memiliki luas wilayah sekitar 478 km² dan berpenduduk sekitar 205.468 jiwa. Kota ini memiliki banyak tempat yang menarik untuk dikunjungi, seperti Pulau Penyengat, Benteng Kastelo, hingga Pantai Pasir Panjang.
Namun, selain menjadi salah satu destinasi wisata yang populer, Tanjung Pinang juga memiliki Kantor Imigrasi yang berfungsi untuk memberikan pelayanan administrasi kepada warga negara asing yang tinggal di Tanjung Pinang. Kantor Imigrasi Tanjung Pinang sendiri berlokasi di Jalan Raja Haji No. 4, Kebun Bunga, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Di Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, warga asing dapat melakukan pengurusan visa, pembuatan Surat Izin Tinggal Terbatas (SITUT) dan Surat Izin Tinggal Tetap (SITT), hingga melakukan pembaruan visa. Selain itu, juga bisa melakukan pengurusan paspor dan izin tinggal bagi warga asing yang ingin tinggal di Tanjung Pinang.
Jam Buka Kantor Imigrasi Tanjung Pinang
Kantor Imigrasi Tanjung Pinang terbuka setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB. Selain itu, Kantor Imigrasi Tanjung Pinang juga terbuka setiap hari Sabtu, pukul 08.00 – 11.00 WIB. Namun, dalam kondisi tertentu, jam buka Kantor Imigrasi Tanjung Pinang dapat berubah, sehingga disarankan untuk menghubungi nomor telepon yang tertera di bawah ini untuk memastikan jam buka kantor.
Kontak Kantor Imigrasi Tanjung Pinang
Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Anda dapat menghubungi nomor telepon Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, yaitu 0771-717252. Selain itu, Anda juga dapat mengirim email ke alamat imigrasitanjungpinang@gmail.com untuk menanyakan informasi lebih lanjut.
Prosedur Pengurusan Dokumen Di Kantor Imigrasi Tanjung Pinang
Kantor Imigrasi Tanjung Pinang memiliki prosedur yang perlu dilakukan oleh warga asing yang ingin melakukan pengurusan Visa, SITUT, SITT, dan lain-lain. Prosedur tersebut meliputi:
- Pertama, warga asing yang ingin melakukan pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi Tanjung Pinang harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti paspor, foto, uang tunai, dan lain-lain.
- Kedua, warga asing harus membuat surat permohonan dan mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan.
- Ketiga, warga asing harus mengecek tarif yang dikenakan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Pinang untuk pengurusan dokumen yang diminta.
- Keempat, warga asing harus mengunjungi Kantor Imigrasi Tanjung Pinang untuk menyerahkan berkas pengurusan dokumen.
- Kelima, warga asing harus menunggu hasil pengurusan dokumen yang diminta.
Fasilitas Di Kantor Imigrasi Tanjung Pinang
Untuk kenyamanan pengunjung, Kantor Imigrasi Tanjung Pinang juga menyediakan berbagai fasilitas, seperti:
- Ruang tunggu yang nyaman.
- Kantin yang menyediakan aneka makanan dan minuman.
- Toilet yang bersih dan tertata rapi.
- Parkir yang luas.
Kesimpulan
Kantor Imigrasi Tanjung Pinang merupakan salah satu kantor imigrasi yang ada di Kepulauan Riau. Kantor Imigrasi Tanjung Pinang berlokasi di Jalan Raja Haji No. 4, Kebun Bunga, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Di Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Anda dapat melakukan berbagai pengurusan dokumen, seperti pengurusan Visa, SITUT, dan SITT. Selain itu, juga bisa melakukan pengurusan paspor dan izin tinggal bagi warga asing yang ingin tinggal di Tanjung Pinang. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi nomor telepon Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, yaitu 0771-717252.