Kantor Jaksa Agung Republik Indonesia atau KJA RI adalah salah satu lembaga pemerintah Indonesia yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi penuntutan hukum di Indonesia. Kantor Jaksa Agung RI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kantor Jaksa Agung RI berkedudukan di Jakarta dan memiliki beberapa cabang di seluruh Indonesia.
Sejarah Jaksa Agung RI
Jaksa Agung Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 1945, ketika Republik Indonesia diproklamasikan. Jaksa Agung dijabat oleh Dr. Raden Soetikno Soedarso. Pada tahun 1965, Jaksa Agung RI berdiri sebagai sebuah lembaga independen yang berdiri di bawah Departemen Kehakiman. Pada tahun 2004, Kantor Jaksa Agung RI dibentuk sebagai lembaga yang beroperasi secara mandiri tanpa adanya ketergantungan kepada pemerintah.
Kompetensi Kantor Jaksa Agung RI
Kantor Jaksa Agung RI memiliki kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengawasi penuntutan hukum di Indonesia. Kompetensi Kantor Jaksa Agung RI meliputi, tetapi tidak terbatas pada, pengawasan penyelidikan dan penuntutan kasus yang diajukan oleh penyidik, pengawasan proses peradilan, dan pengawasan pelaksanaan hukuman. Kantor Jaksa Agung RI juga bertanggung jawab untuk menyediakan konsultasi hukum kepada pemerintah, menyurati pengadilan, dan membuat keputusan hukum.
Struktur Organisasi Kantor Jaksa Agung RI
Kantor Jaksa Agung RI memiliki struktur organisasi yang terdiri dari lima bagian: Kantor Jaksa Agung, Badan Pengawasan Kejaksaan, Badan Litigasi, Kantor Kasasi, dan Kantor Penuntutan. Kantor Jaksa Agung adalah bagian teratas dari struktur organisasi yang berkedudukan di Jakarta dan berperan sebagai pengatur dan pengawas yang mengawasi semua cabang Kantor Jaksa Agung di seluruh Indonesia. Badan Pengawasan Kejaksaan adalah bagian yang bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh cabang Kantor Jaksa Agung di Indonesia menjalankan tugasnya dengan benar. Badan Litigasi adalah bagian yang bertanggung jawab untuk menangani litigasi yang diajukan terhadap pemerintah. Kantor Kasasi adalah bagian yang bertugas untuk menangani kasus yang telah selesai di pengadilan dan meminta pemeriksaan kembali atas putusan tersebut. Kantor Penuntutan adalah bagian yang bertanggung jawab untuk menangani kasus yang diajukan oleh penyidik.
Alamat Kantor Jaksa Agung RI
Kantor Jaksa Agung RI berkedudukan di Jl. MH Thamrin No. 10, Jakarta Pusat. Kantor Jaksa Agung RI memiliki cabang di seluruh Indonesia. Berikut adalah alamat cabang-cabang Kantor Jaksa Agung RI:
Kantor Jaksa Agung RI Sumatera Utara: Jl. Sisingamangaraja No. 1, Medan
Kantor Jaksa Agung RI Riau: Jl. Sultan Syarif Kasim No. 15, Pekanbaru
Kantor Jaksa Agung RI Jambi: Jl. Sultan Thaha No. 4, Jambi
Kantor Jaksa Agung RI Sumatera Selatan: Jl. Yos Sudarso No. 8, Palembang
Kantor Jaksa Agung RI Lampung: Jl. Pahlawan No. 5, Bandar Lampung
Kantor Jaksa Agung RI Bangka Belitung: Jl. Kapten Mudin No. 1, Pangkalpinang
Kantor Jaksa Agung RI Kalimantan Barat: Jl. Gajah Mada No. 7, Pontianak
Kantor Jaksa Agung RI Kalimantan Selatan: Jl. Sultan Syarif Kasim No. 1, Banjarmasin
Kantor Jaksa Agung RI Sulawesi Utara: Jl. Pattimura No. 5, Manado
Kantor Jaksa Agung RI Sulawesi Tengah: Jl. Sangaji No. 3, Palu
Kesimpulan
Kantor Jaksa Agung Republik Indonesia adalah sebuah lembaga pemerintah yang berkedudukan di Jakarta dan memiliki cabang di seluruh Indonesia. Kompetensi Kantor Jaksa Agung RI meliputi pengawasan penyelidikan dan penuntutan kasus, pengawasan proses peradilan, dan pengawasan pelaksanaan hukuman. Alamat Kantor Jaksa Agung RI berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia.
Tinggalkan Balasan