Kecamatan Bekasi Timur adalah salah satu dari 27 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kecamatan ini memiliki luas wilayah sekitar 17,9 km2. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia, pada tahun 2019, Kecamatan Bekasi Timur memiliki jumlah penduduk sebanyak 242.521 jiwa. Kantor Kecamatan Bekasi Timur berlokasi di Jalan Raya Bekasi-Cikarang KM 29, Bekasi Timur. Kantor ini berdiri pada tanggal 15 Desember 1971 dan diresmikan oleh Bupati Bekasi pada saat itu, Bapak Abusyaf M.N. Darwis. Kantor Kecamatan Bekasi Timur merupakan kantor kecamatan yang melayani seluruh hal yang berhubungan dengan kecamatan ini, seperti pengurusan administrasi, pelayanan publik, dan lain sebagainya.
Fasilitas dan Layanan yang Disediakan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur
Kantor Kecamatan Bekasi Timur memiliki beberapa fasilitas dan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Berikut ini adalah beberapa fasilitas dan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berada di Kecamatan Bekasi Timur:
- Pelayanan administrasi, seperti pengurusan KTP, Akte Kelahiran, dan lain sebagainya.
- Pelayanan publik, seperti pengurusan ijin usaha, pengurusan hak atas tanah, dan lain sebagainya.
- Pelayanan informasi, seperti informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang ada di Kecamatan Bekasi Timur.
- Pelayanan konsultasi, seperti konsultasi mengenai berbagai masalah yang berhubungan dengan kecamatan.
Selain fasilitas dan layanan yang disebutkan di atas, Kantor Kecamatan Bekasi Timur juga memiliki beberapa fasilitas lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti fasilitas perpustakaan, fasilitas kelas belajar, dan lain sebagainya.
Jam Operasional Kantor Kecamatan Bekasi Timur
Kantor Kecamatan Bekasi Timur buka setiap hari Senin sampai Jumat. Pada hari Senin sampai Kamis, kantor ini buka pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, kantor ini buka pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Namun, pada hari libur nasional, kantor ini akan tutup.
Pengurusan Surat Menyurat dan Permohonan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur
Kantor Kecamatan Bekasi Timur menyediakan layanan pengurusan surat menyurat dan permohonan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pengurusan surat menyurat atau permohonan di Kecamatan Bekasi Timur. Untuk bisa menggunakan layanan ini, masyarakat harus mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor. Setelah itu, masyarakat harus menyerahkan berkas-berkas yang diminta, seperti fotokopi KTP, fotokopi Akte Kelahiran, dan lain sebagainya. Setelah itu, masyarakat harus membayar biaya administrasi yang dikenakan oleh kantor. Setelah semua persyaratan terpenuhi, masyarakat akan mendapatkan surat menyurat atau permohonan yang diminta. Untuk surat menyurat, masyarakat akan mendapatkannya dalam waktu 1 hari kerja. Sedangkan untuk permohonan, masyarakat akan mendapatkannya dalam waktu 3 hari kerja.
Contact Person di Kantor Kecamatan Bekasi Timur
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Kantor Kecamatan Bekasi Timur, masyarakat dapat menghubungi contact person yang tercantum di bawah ini:
- Kepala Kantor Kecamatan Bekasi Timur: Bapak Zainul Arifin
- Kontak Telepon: 021-8888888
- Kontak Email: kecamatantimur@bekasitimur.id
Masyarakat juga dapat mengunjungi website resmi Kantor Kecamatan Bekasi Timur di www.kecamatantimur.bekasitimur.id.
Kesimpulan
Kecamatan Bekasi Timur merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kantor Kecamatan Bekasi Timur yang berdiri pada 15 Desember 1971 ini memiliki berbagai fasilitas dan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kantor Kecamatan Bekasi Timur buka setiap hari Senin sampai Jumat dengan jam operasional yang berbeda-beda. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan pengurusan surat menyurat dan permohonan di sana. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact person yang tercantum di atas atau mengunjungi website resmi Kantor Kecamatan Bekasi Timur.
Tinggalkan Balasan