Kecamatan Sukorejo merupakan sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Kecamatan ini memiliki luas wilayah sekitar 79,78 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 68.854 jiwa. Kecamatan Sukorejo memiliki lima desa yaitu Desa Sukorejo, Desa Cemoro, Desa Ngebel, Desa Kauman dan Desa Pagerwojo. Kecamatan Sukorejo memiliki lokasi geografis berada di dataran tinggi dan terletak di antara kota Pasuruan dan Kota Probolinggo.
Kecamatan Sukorejo memiliki kantor kecamatan yang memberikan layanan administratif kepada masyarakatnya. Alamat kantor kecamatan Sukorejo adalah Jalan Raya Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kantor ini terletak di pusat kota desa Sukorejo, sekitar 2 km dari jalan raya Pasuruan-Probolinggo. Kantor ini dibuka setiap hari kerja dari jam 09.00 sampai jam 04.00 sore.
Kantor kecamatan Sukorejo menyediakan berbagai layanan untuk masyarakatnya, seperti layanan pengurusan surat-surat, pengurusan akta kelahiran, pengurusan akta kematian, pengurusan akta nikah, pengurusan akta cerai, pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan surat keterangan usaha, pengurusan surat keterangan kehilangan, dan lain-lain. Kantor ini juga menyediakan layanan informasi masyarakat tentang berbagai kegiatan yang dilakukan di Kecamatan Sukorejo.
Untuk mendapatkan layanan di Kantor Kecamatan Sukorejo, masyarakat harus mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai dengan layanan yang dibutuhkan. Masyarakat juga harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak kantor. Selain itu, masyarakat juga harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh pihak kantor.
Selain menyediakan layanan administratif, Kantor Kecamatan Sukorejo juga menyediakan sarana dan prasarana yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang Kecamatan Sukorejo. Sarana dan prasarana tersebut antara lain komputer, internet, telepon, fotokopi, lemari arsip, dan lain-lain. Kantor ini juga dilengkapi dengan ruang rapat untuk memudahkan masyarakat dalam mengadakan kegiatan.
Kantor Kecamatan Sukorejo juga menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakatnya. Kantor ini menyediakan dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis untuk menangani berbagai keluhan masyarakat. Kantor ini juga menyediakan fasilitas kesehatan lainnya seperti perawatan gigi, perawatan gizi, dan perawatan kesehatan masyarakat.
Kantor Kecamatan Sukorejo juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakatnya yang membutuhkan. Program bantuan sosial yang diberikan oleh kantor ini antara lain bantuan sosial pendidikan, bantuan sosial kesehatan, bantuan sosial korban bencana alam, bantuan sosial untuk anak jalanan, dan bantuan sosial lainnya yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Fasilitas yang disediakan oleh Kantor Kecamatan Sukorejo
Kantor Kecamatan Sukorejo menyediakan berbagai fasilitas untuk masyarakatnya. Fasilitas yang disediakan oleh Kantor Kecamatan Sukorejo meliputi:
- Layanan administratif
- Layanan informasi masyarakat
- Komputer, internet, telepon, fotokopi, dan lemari arsip
- Sarana rapat
- Fasilitas kesehatan
- Program bantuan sosial
Cara Mendapatkan Layanan di Kantor Kecamatan Sukorejo
Berikut adalah cara mendapatkan layanan di Kantor Kecamatan Sukorejo:
- Persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
- Ikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak kantor.
- Bayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh pihak kantor.
Kesimpulan
Kecamatan Sukorejo memiliki kantor kecamatan yang memberikan layanan administratif kepada masyarakatnya. Alamat kantor kecamatan Sukorejo adalah Jalan Raya Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kantor ini menyediakan berbagai layanan untuk masyarakat, seperti layanan pengurusan surat-surat, pengurusan akta kelahiran, pengurusan akta kematian, pengurusan akta nikah, pengurusan akta cerai, pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan surat keterangan usaha, dan lain-lain. Kantor ini juga menyediakan sarana dan prasarana untuk memperoleh informasi tentang Kecamatan Sukorejo, fasilitas kesehatan, dan program bantuan sosial. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan di Kantor Kecamatan Sukorejo harus mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.