Kejaksaan Negeri Rangkasbitung merupakan salah satu dari seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di Indonesia. Kejaksaan Negeri Rangkasbitung berada di wilayah Provinsi Banten. Kantor Kejaksaan Negeri Rangkasbitung berada di Jalan Raya Rangkasbitung, Desa Cikadu, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kantor Kejaksaan Negeri Rangkasbitung bisa dicapai dengan waktu tempuh sekitar 1 jam dari ibu kota Provinsi Banten, yaitu Kota Serang.
Kantor Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dikelola oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Pembantuan Hukum (JAM PEMBANTU). JAM PEMBANTU merupakan kantor yang berfungsi sebagai kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung. JAM PEMBANTU bertanggung jawab untuk mengatur semua kegiatan yang terjadi di Kejaksaan Negeri Rangkasbitung.
Fungsi Kejaksaan Negeri Rangkasbitung
Kejaksaan Negeri Rangkasbitung memiliki beberapa fungsi utama untuk meningkatkan keadilan di wilayah Provinsi Banten. Salah satu fungsi utama dari Kejaksaan Negeri Rangkasbitung adalah menangani perkara-perkara pidana yang terjadi di wilayah Provinsi Banten. Kejaksaan Negeri Rangkasbitung juga bertugas untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, dan lainnya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Rangkasbitung juga bertugas untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum mereka, termasuk menyediakan bantuan hukum gratis. Kejaksaan Negeri Rangkasbitung juga bertugas untuk memberikan pelaporan dan pengawasan atas penegakkan hukum di wilayah Provinsi Banten.
Layanan yang Diberikan oleh Kejaksaan Negeri Rangkasbitung
Kejaksaan Negeri Rangkasbitung menyediakan berbagai macam layanan untuk masyarakat wilayah Provinsi Banten. Salah satu layanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Rangkasbitung adalah layanan bantuan hukum gratis. Layanan bantuan hukum gratis ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki masalah hukum namun tidak memiliki dana untuk membayar biaya hukum.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Rangkasbitung juga menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Layanan konsultasi hukum gratis ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memahami masalah hukum yang mereka hadapi, dan mencari solusi yang terbaik untuk masalah tersebut.
Kejaksaan Negeri Rangkasbitung juga menyediakan layanan pelatihan hukum gratis bagi para mahasiswa yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang hukum. Pelatihan hukum gratis ini ditujukan untuk membantu para mahasiswa dalam memahami dan menguasai materi hukum yang diajarkan di sekolah hukum.
Proses Pembuatan Surat Panggilan di Kejaksaan Negeri Rangkasbitung
Proses pembuatan surat panggilan di Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dimulai dengan pembuatan surat panggilan oleh JAM PEMBANTU. Surat panggilan ini dikirimkan kepada pihak yang terkait dengan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rangkasbitung. Setelah menerima surat panggilan, pihak yang terkait diminta untuk hadir di Kejaksaan Negeri Rangkasbitung pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Setelah pihak yang terkait hadir di Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, JAM PEMBANTU akan membuka proses pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Setelah proses pemeriksaan selesai, JAM PEMBANTU akan memberikan keputusan berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan.
Kontak Kejaksaan Negeri Rangkasbitung
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Anda bisa menghubungi Kejaksaan Negeri Rangkasbitung melalui nomor telepon 021-5550500. Anda juga bisa mengunjungi laman web resmi Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, yaitu http://www.kejari-rangkasbitung.go.id/. Anda juga bisa mengirimkan pertanyaan Anda ke alamat email info@kejari-rangkasbitung.go.id.
Kesimpulan
Kejaksaan Negeri Rangkasbitung merupakan salah satu dari seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di Indonesia. Kantor Kejaksaan Negeri Rangkasbitung berada di Jalan Raya Rangkasbitung, Desa Cikadu, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kejaksaan Negeri Rangkasbitung memiliki beberapa fungsi utama untuk meningkatkan keadilan di wilayah Provinsi Banten, termasuk menangani perkara-perkara pidana, membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum mereka, dan menyediakan bantuan hukum gratis. Kejaksaan Negeri Rangkasbitung juga menyediakan layanan konsultasi hukum gratis dan pelatihan hukum gratis. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Anda bisa menghubungi Kejaksaan Negeri Rangkasbitung melalui nomor telepon 021-5550500 atau mengunjungi laman web resmi Kejaksaan Negeri Rangkasbitung.