Alamat Kantor KUA Jakarta Pusat

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebuah lembaga yang menangani urusan agama di setiap wilayah di Indonesia. KUA Jakarta Pusat merupakan salah satu KUA yang berada di Provinsi DKI Jakarta. KUA Jakarta Pusat memiliki tugas untuk melayani masyarakat dalam hal urusan agama dan memastikan bahwa setiap masyarakat muslim di Jakarta Pusat mendapatkan pelayanan yang memenuhi standar. Kantor KUA Jakarta Pusat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 10, RT.2/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.

Kantor KUA Jakarta Pusat dikelola oleh seorang Kepala Urusan Agama (KUA). Kepala KUA bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di kantor. Kepala KUA juga bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang datang ke kantor tersebut. Selain itu, Kepala KUA juga bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi dari masyarakat yang datang.

Kantor KUA Jakarta Pusat juga menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat, antara lain: pengurusan surat-surat keagamaan, pelayanan perkawinan, pelayanan perceraian, pelayanan pemakaman, pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan beasiswa, pelayanan ahli waris, pelayanan haji dan umroh, dan juga pelayanan lainnya yang berhubungan dengan urusan agama.

Selain layanan yang diberikan, Kantor KUA Jakarta Pusat juga menyediakan berbagai informasi mengenai urusan agama. Informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang urusan agama. Kantor KUA juga menyediakan konsultasi gratis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam urusan agama.

Kantor KUA Jakarta Pusat juga mengadakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai urusan agama. Kegiatan ini diadakan di berbagai tempat seperti di masjid, sekolah, dan lainnya. Kegiatan ini juga diselenggarakan secara berkala untuk memastikan bahwa setiap masyarakat mendapatkan informasi mengenai urusan agama.

Kantor KUA Jakarta Pusat memiliki lokasi yang strategis. Kantor tersebut berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 10, RT.2/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110. Lokasi ini sangat mudah diakses oleh masyarakat yang ingin datang ke kantor untuk mengurus urusan agama.

Kantor KUA Jakarta Pusat juga dapat diakses melalui telepon. Anda dapat menghubungi kantor tersebut melalui nomor telepon (021) 3456 789. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Kantor KUA Jakarta Pusat melalui surat elektronik info@kuajakartapusat.co.id. Kantor KUA Jakarta Pusat juga dapat diakses melalui aplikasi mobile dan website resmi kantor tersebut.

Kantor KUA Jakarta Pusat merupakan salah satu kantor yang memiliki tugas untuk melayani masyarakat dalam hal urusan agama. Kantor KUA Jakarta Pusat menyediakan berbagai layanan, informasi, dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai urusan agama. Dengan lokasi yang strategis dan akses yang mudah, masyarakat yang ingin datang ke Kantor KUA Jakarta Pusat untuk mengurus urusan agama tidak akan mengalami kesulitan.

Kesimpulan

Kantor Urusan Agama (KUA) Jakarta Pusat merupakan salah satu kantor yang berada di Provinsi DKI Jakarta. Kantor ini bertugas untuk melayani masyarakat dalam hal urusan agama dan memberikan informasi tentang urusan agama. Kantor ini memiliki lokasi yang strategis dan akses yang mudah. Dengan pelayanan yang memenuhi standar, masyarakat yang ingin mengurus urusan agama di Jakarta Pusat dapat melakukannya dengan mudah.