Mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah hal yang penting untuk dilakukan untuk banyak hal. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Itulah sebabnya mengapa NPWP begitu penting. NPWP adalah suatu nomor yang diberikan kepada setiap orang atau badan usaha yang harus membayar pajak.
Untuk membuat NPWP, Anda harus mengunjungi kantor pajak di Bekasi terdekat. Bekasi adalah kota yang berada di wilayah Jawa Barat. Kantor pajak di Bekasi akan mengurus semua proses pengurusan NPWP Anda. Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, dan lainnya.
Berikut adalah daftar alamat kantor pajak di Bekasi untuk membuat NPWP:
Kantor Pajak Bekasi Timur
Kantor Pajak Bekasi Timur terletak di Jalan Kapten Mulyadi no.22, Kampung Daun, Bantar Gebang, Bekasi Timur, Bekasi – Jawa Barat. Kantor Pajak Bekasi Timur melayani pembuatan NPWP mulai dari hari Senin – Jumat pukul 08:00 – 16:00 WIB.
Kantor Pajak Bekasi Barat
Kantor Pajak Bekasi Barat berlokasi di Jalan Raya Cibarusah No. 1, Cibarusah, Bekasi Barat, Bekasi – Jawa Barat. Kantor Pajak Bekasi Barat melayani pembuatan NPWP mulai dari hari Senin – Jumat pukul 08:00 – 16:00 WIB.
Kantor Pajak Bekasi Utara
Kantor Pajak Bekasi Utara berada di Jalan Raya Perjuangan No. 54, Ciketing Udik, Bekasi Utara, Bekasi – Jawa Barat. Kantor Pajak Bekasi Utara melayani pembuatan NPWP mulai dari hari Senin – Jumat pukul 08:00 – 16:00 WIB.
Kantor Pajak Bekasi Selatan
Kantor Pajak Bekasi Selatan terletak di Jalan Raya Cikarang Ujung No. 12, Pondok Melati, Bekasi Selatan, Bekasi – Jawa Barat. Kantor Pajak Bekasi Selatan melayani pembuatan NPWP mulai dari hari Senin – Jumat pukul 08:00 – 16:00 WIB.
Kantor Pajak Bekasi Tengah
Kantor Pajak Bekasi Tengah berlokasi di Jalan Raya Cikarang Ujung No. 12, Pondok Melati, Bekasi Selatan, Bekasi – Jawa Barat. Kantor Pajak Bekasi Tengah melayani pembuatan NPWP mulai dari hari Senin – Jumat pukul 08:00 – 16:00 WIB.
Kesimpulan
Untuk membuat NPWP, Anda harus mengunjungi salah satu kantor pajak di Bekasi. Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, dan lainnya. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan juga menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara yang baik.