Kantor Pajak di Bali: Alamat dan Kontak

Apa yang Anda ketahui tentang Kantor Pajak di Bali? Bali adalah salah satu destinasi terpopuler di dunia, yang terkenal dengan keindahan alam dan budayanya yang kaya. Bali juga merupakan salah satu provinsi yang ada di Indonesia. Provinsi ini dipimpin oleh Gubernur Bali dan menjalankan berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk mengelola Kantor Pajak di Bali.

Kantor Pajak di Bali merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia. Kantor Pajak di Bali bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua pajak yang terkait dengan aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayahnya. Kantor Pajak juga bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pembayaran pajak dari warga negara, warga provinsi, dan warga kota.

Kantor Pajak di Bali dan Fungsi Mereka

Kantor Pajak di Bali terdiri dari berbagai cabang, termasuk Kantor Wilayah DJP di Denpasar, Kantor Wilayah DJP di Singaraja, Kantor Wilayah DJP di Tabanan, Kantor Wilayah DJP di Karangasem, dan Kantor Wilayah DJP di Gianyar. Masing-masing cabang Kantor Pajak mewakili wilayah yang berbeda. Kantor Pajak di Bali bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak dari berbagai jenis aktivitas ekonomi, seperti penjualan, pembelian, pembayaran, penggunaan jasa, dan pembayaran cukai.

Kantor Pajak di Bali juga bertanggung jawab untuk mengawasi semua pembayaran pajak yang diterima, mencari sumber pendapatan yang tidak tercatat di pemerintah, dan mengawasi pembayaran cukai yang dibayarkan oleh para wajib pajak. Kantor Pajak juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pembayaran pajak yang dikumpulkan sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku, dan untuk mengawasi semua transaksi pajak yang terjadi di wilayahnya.

Alamat Kantor Pajak di Bali

Kantor Pajak di Bali berlokasi di berbagai wilayah, seperti Denpasar, Singaraja, Tabanan, Karangasem, dan Gianyar. Kantor Wilayah DJP di Denpasar berlokasi di Jalan Raya Puputan No. 58, Denpasar-Bali 80235. Kantor Wilayah DJP di Singaraja berlokasi di Jalan Raya Singaraja No. 13, Singaraja-Bali 81113. Kantor Wilayah DJP di Tabanan berlokasi di Jalan Raya Tabanan No. 40, Tabanan-Bali 82182.

Kantor Wilayah DJP di Karangasem berlokasi di Jalan Raya Karangasem No. 59, Karangasem-Bali 80711. Dan Kantor Wilayah DJP di Gianyar berlokasi di Jalan Raya Gianyar No. 44, Gianyar-Bali 80511. Anda dapat mengunjungi kantor-kantor ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pajak dan pembayaran pajak.

Kontak Kantor Pajak di Bali

Kantor Pajak di Bali memiliki beberapa nomor kontak yang dapat Anda gunakan untuk menghubungi mereka. Kantor Wilayah DJP di Denpasar memiliki nomor telepon +62 361-227777. Kantor Wilayah DJP di Singaraja memiliki nomor telepon +62 362-223333. Kantor Wilayah DJP di Tabanan memiliki nomor telepon +62 361-824444. Kantor Wilayah DJP di Karangasem memiliki nomor telepon +62 363-221111.

Dan Kantor Wilayah DJP di Gianyar memiliki nomor telepon +62 362-822222. Anda dapat menghubungi kantor-kantor ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pajak dan pembayaran pajak. Anda juga dapat mengunjungi situs web Kantor Pajak di Bali untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pajak dan pembayaran pajak.

Kesimpulan

Kantor Pajak di Bali adalah bagian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia. Kantor Pajak di Bali bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak dan mengawasi pembayaran pajak dari berbagai jenis aktivitas ekonomi. Kantor Pajak di Bali memiliki beberapa cabang di berbagai wilayah, dan memiliki berbagai nomor kontak yang dapat Anda gunakan untuk menghubungi mereka.