Jakarta merupakan ibukota Negara Republik Indonesia. Sebagai ibukota, Jakarta juga dikenal sebagai pusat pemerintahan dan bisnis. Sebagai pusat pemerintahan, Jakarta juga menjadi sentra pemerintah untuk mengatur dan menerapkan berbagai hal, termasuk organisasi pajak. Di Jakarta terdapat beberapa kantor pajak yang memberikan layanan dan konsultasi mengenai pajak. Berikut ini adalah alamat kantor pajak di Jakarta.
Kantor Pajak DKI Jakarta
Kantor Pajak DKI Jakarta yang berada di Jalan Letjen S. Parman Kav. 87, Slipi, Palmerah, Kota Jakarta Barat. Kantor ini berfungsi sebagai pusat pengelolaan pajak atau administrasi pajak di Jakarta. Kantor ini menyediakan berbagai layanan, seperti memberikan informasi pajak, menerima dan melakukan pembayaran pajak, memberikan konsultasi pajak, dan lain sebagainya. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan pengaduan bagi wajib pajak yang merasa dirugikan oleh pajak.
Kantor Pajak Kepulauan Seribu
Kantor Pajak Kepulauan Seribu berada di Jalan Raya Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Utara. Kantor ini berfungsi sebagai pusat administrasi pajak di Kepulauan Seribu, yang mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pajak di wilayah ini. Kantor ini menyediakan berbagai layanan, seperti memberikan informasi pajak, menerima dan melakukan pembayaran pajak, memberikan konsultasi pajak, dan lain sebagainya. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan pengaduan bagi wajib pajak yang merasa dirugikan oleh pajak.
Kantor Pajak Jakarta Selatan
Kantor Pajak Jakarta Selatan berada di Jalan Kebayoran Lama Raya, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Kantor ini berfungsi sebagai pusat administrasi pajak di Jakarta Selatan, yang mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pajak di wilayah ini. Kantor ini menyediakan berbagai layanan, seperti memberikan informasi pajak, menerima dan melakukan pembayaran pajak, memberikan konsultasi pajak, dan lain sebagainya. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan pengaduan bagi wajib pajak yang merasa dirugikan oleh pajak.
Kantor Pajak Jakarta Timur
Kantor Pajak Jakarta Timur berada di Jalan Cempaka Putih Tengah, Cempaka Putih, Kota Jakarta Timur. Kantor ini berfungsi sebagai pusat administrasi pajak di Jakarta Timur, yang mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pajak di wilayah ini. Kantor ini menyediakan berbagai layanan, seperti memberikan informasi pajak, menerima dan melakukan pembayaran pajak, memberikan konsultasi pajak, dan lain sebagainya. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan pengaduan bagi wajib pajak yang merasa dirugikan oleh pajak.
Kantor Pajak Jakarta Pusat
Kantor Pajak Jakarta Pusat berada di Jalan Pos Kota, Gambir, Kota Jakarta Pusat. Kantor ini berfungsi sebagai pusat administrasi pajak di Jakarta Pusat, yang mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pajak di wilayah ini. Kantor ini menyediakan berbagai layanan, seperti memberikan informasi pajak, menerima dan melakukan pembayaran pajak, memberikan konsultasi pajak, dan lain sebagainya. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan pengaduan bagi wajib pajak yang merasa dirugikan oleh pajak.
Kantor Pajak Jakarta Barat
Kantor Pajak Jakarta Barat berada di Jalan Letjen S. Parman Kav. 87, Slipi, Palmerah, Kota Jakarta Barat. Kantor ini berfungsi sebagai pusat administrasi pajak di Jakarta Barat, yang mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pajak di wilayah ini. Kantor ini menyediakan berbagai layanan, seperti memberikan informasi pajak, menerima dan melakukan pembayaran pajak, memberikan konsultasi pajak, dan lain sebagainya. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan pengaduan bagi wajib pajak yang merasa dirugikan oleh pajak.
Kantor Pajak Jakarta Utara
Kantor Pajak Jakarta Utara berada di Jalan Letjen S. Parman Kav. 87, Slipi, Palmerah, Kota Jakarta Utara. Kantor ini berfungsi sebagai pusat administrasi pajak di Jakarta Utara, yang mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pajak di wilayah ini. Kantor ini menyediakan berbagai layanan, seperti memberikan informasi pajak, menerima dan melakukan pembayaran pajak, memberikan konsultasi pajak, dan lain sebagainya. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan pengaduan bagi wajib pajak yang merasa dirugikan oleh pajak.
Kantor Pajak Tanjung Priok
Kantor Pajak Tanjung Priok berada di Jalan Jenderal Sudirman No.17, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara. Kantor ini berfungsi sebagai pusat administrasi pajak di Tanjung Priok, yang mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pajak di wilayah ini. Kantor ini menyediakan berbagai layanan, seperti memberikan informasi pajak, menerima dan melakukan pembayaran pajak, memberikan konsultasi pajak, dan lain sebagainya. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan pengaduan bagi wajib pajak yang merasa dirugikan oleh pajak.
Kesimpulan
Dengan mengetahui alamat kantor pajak di Jakarta, maka warga Jakarta dapat dengan mudah menemukan layanan dan konsultasi mengenai pajak yang tersedia di kantor pajak. Hal ini akan memudahkan warga Jakarta untuk terhindar dari masalah pajak yang mungkin mereka hadapi. Selain itu, warga juga dap
Tinggalkan Balasan