Alamat Kantor Pajak Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Kebon Jeruk adalah salah satu wilayah di Kota Jakarta Barat. Wilayah ini juga memiliki Kantor Pajak Kebon Jeruk yang bertugas untuk mengurusi semua urusan pajak masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut. Kantor Pajak Kebon Jeruk bertempat di Jalan Kebon Jeruk Raya, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530.

Kantor Pajak Kebon Jeruk merupakan salah satu kantor pajak yang berada di Wilayah Jakarta Barat. Kantor ini telah berdiri sejak tahun 1973, yang mana saat ini sudah menjadi salah satu kantor pajak terbesar di kota Jakarta. Kantor ini merupakan salah satu kantor pajak yang memiliki jumlah pegawai yang cukup besar, yang mana tidak hanya menangani urusan pajak tetapi juga menangani segala macam urusan pemerintah.

Kantor Pajak Kebon Jeruk memiliki beberapa fasilitas yang mendukung semua jenis urusan pajak, seperti kantin, ruang tunggu, ruang kerja, komputer, dan lain-lain. Kantor ini juga memiliki layanan pelayanan yang baik dan cepat, sehingga masyarakat yang datang ke kantor pajak tersebut tidak kehilangan waktu dan dapat mendapatkan pelayanan yang terbaik.

Kantor Pajak Kebon Jeruk ini juga menyediakan layanan konsultasi pajak, sehingga masyarakat yang memiliki masalah tentang pajak mereka dapat segera mendapatkan solusi dari para petugas yang terlatih yang ada di kantor tersebut. Selain itu, di kantor ini juga tersedia layanan surat elektronik yang dapat digunakan untuk mengirimkan laporan pajak dengan cepat dan mudah.

Kantor Pajak Kebon Jeruk juga memiliki fasilitas layanan pembayaran pajak yang dapat digunakan oleh masyarakat. Mereka dapat membayar pajak mereka dengan mudah dan cepat dengan menggunakan layanan ini. Layanan ini juga akan memungkinkan masyarakat untuk mengecek status dan informasi pajak mereka dengan mudah.

Selain itu, Kantor Pajak Kebon Jeruk juga menyediakan berbagai macam layanan lainnya yang dapat membantu masyarakat dalam mengurus pajak mereka. Mereka dapat menggunakan layanan ini untuk membuat laporan pajak yang akurat, memperbarui data pajak mereka, dan memperoleh informasi tentang berbagai program pajak yang ditawarkan oleh pemerintah.

Kantor Pajak Kebon Jeruk juga menyediakan berbagai macam layanan komunikasi, seperti telepon, email, dan website. Ini akan memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkini tentang berbagai hal mengenai pajak dan program pajak yang ditawarkan oleh pemerintah. Layanan ini juga akan membantu masyarakat untuk mengajukan pertanyaan mengenai pajak mereka.

Jam Buka dan Tutup Kantor Pajak Kebon Jeruk

Kantor Pajak Kebon Jeruk buka setiap hari Senin – Jumat pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Pada hari Sabtu, kantor ini buka pukul 08.00 – 12.00 WIB. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan pelayanan kepada masyarakat pada hari Minggu, namun untuk layanan tersebut, masyarakat harus menghubungi kantor terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Fasilitas Lainnya yang Tersedia di Kantor Pajak Kebon Jeruk

Selain layanan-layanan yang telah disebutkan di atas, Kantor Pajak Kebon Jeruk juga menyediakan berbagai macam fasilitas lainnya. Mereka dapat menggunakan fasilitas-fasilitas ini untuk mengurus berbagai macam urusan pajak yang mereka miliki, seperti mengurus pengurusan pajak, berbagi informasi mengenai berbagai macam program pajak, serta mengurus berbagai macam surat-surat pajak.

Selain itu, Kantor Pajak Kebon Jeruk juga menyediakan fasilitas lain seperti ruang kerja, ruang rapat, ruang conference, ruang baca, dan lain sebagainya. Fasilitas-fasilitas ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan berbagai macam urusan pajak yang mereka miliki dengan mudah dan cepat.

Kesimpulan

Kantor Pajak Kebon Jeruk adalah salah satu kantor pajak yang berada di Kota Jakarta Barat. Kantor ini telah berdiri sejak tahun 1973 dan merupakan salah satu kantor pajak terbesar di kota tersebut. Kantor ini menyediakan berbagai macam layanan pajak, layanan konsultasi pajak, layanan surat elektronik, layanan pembayaran pajak, dan berbagai macam fasilitas lainnya yang dapat membantu masyarakat dalam mengurus pajak mereka.