Alamat Kantor Pajak Tabanan Bali

Kantor Pajak adalah salah satu instansi pemerintah di Indonesia yang berfungsi untuk mengumpulkan pajak dari warga negara. Kantor Pajak juga bertugas untuk mengembangkan dan mengelola sumber daya yang tersedia secara efisien. Di Bali, salah satu kantor pajak yang berada di wilayah Tabanan adalah Kantor Pajak Tabanan Bali. Kantor Pajak Tabanan Bali terletak di Jl. Gajah Mada No.1 Tabanan, Bali – 82121.

Fasilitas yang Disediakan oleh Kantor Pajak Tabanan Bali

Kantor Pajak Tabanan Bali menyediakan beragam fasilitas yang dapat digunakan oleh warga negara. Fasilitas-fasilitas tersebut termasuk: layanan informasi, layanan pelayanan, dan layanan konsultasi. Fasilitas informasi yang disediakan meliputi informasi tentang hak wajib pajak, tarif pajak, dan jenis pajak yang dikenakan di Bali. Selain itu, Kantor Pajak Tabanan Bali juga menyediakan layanan pelayanan yang dapat membantu warga negara dalam mengurus masalah pajak mereka. Layanan konsultasi juga tersedia untuk membantu warga negara dalam menyelesaikan masalah pajak mereka.

Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak

Untuk menggunakan layanan pajak di Bali, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah wajib pajak harus memiliki nomor wajib pajak (NPWP). NPWP merupakan identitas wajib pajak yang disediakan oleh Kantor Pajak Tabanan Bali. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki dokumen yang relevan seperti bukti pembayaran Pajak Tahunan (SPT). Dokumen ini harus dikumpulkan ke Kantor Pajak Tabanan Bali.

Prosedur dan Waktu Pelayanan

Prosedur dan waktu pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pajak Tabanan Bali bervariasi tergantung pada jenis layanan yang diminta. Untuk layanan informasi, waktu pelayanan yang tersedia adalah dari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WITA. Untuk layanan pelayanan, waktu pelayanan yang tersedia adalah dari Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 WITA. Sedangkan untuk layanan konsultasi, waktu pelayanan yang tersedia adalah dari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WITA.

Kontak Kantor Pajak Tabanan Bali

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Pajak Tabanan Bali, warga negara dapat menghubungi Kantor Pajak Tabanan Bali melalui nomor telepon 0361957954. Selain itu, warga negara juga dapat menghubungi Kantor Pajak Tabanan Bali melalui email di tabanan@pajak.go.id. Jika memiliki pertanyaan tentang pelayanan yang disediakan oleh Kantor Pajak Tabanan Bali, warga negara dapat menghubungi Kantor Pajak Tabanan Bali melalui nomor telepon 0361957956.

Informasi Lain Tentang Kantor Pajak Tabanan Bali

Selain informasi di atas, warga negara juga dapat mengunjungi situs web Kantor Pajak Tabanan Bali di www.tabanan.pajak.go.id. Di situs web ini, warga negara bisa menemukan informasi lebih lanjut tentang layanan yang disediakan oleh Kantor Pajak Tabanan Bali. Selain itu, situs web ini juga menyediakan informasi tentang tarif pajak yang dikenakan di Bali, informasi tentang hak wajib pajak, dan informasi tentang jenis pajak yang dikenakan di Bali.

Kesimpulan

Kantor Pajak Tabanan Bali merupakan salah satu instansi pemerintah di Bali yang bertugas untuk mengumpulkan pajak. Kantor Pajak Tabanan Bali menyediakan berbagai layanan informasi, pelayanan, dan konsultasi untuk membantu warga negara dalam menyelesaikan masalah pajak mereka. Warga negara dapat menghubungi Kantor Pajak Tabanan Bali melalui nomor telepon 0361957954 atau email tabanan@pajak.go.id untuk informasi lebih lanjut tentang layanan yang disediakan. Selain itu, warga negara juga dapat mengunjungi situs web Kantor Pajak Tabanan Bali di www.tabanan.pajak.go.id untuk menemukan informasi lebih lanjut tentang layanan yang disediakan.