Alamat Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Empat

Kantor Pajak adalah tempat di mana seorang Wajib Pajak Besar Empat (WPBE) melaporkan dan membayar pajaknya kepada pemerintah. WPBE adalah Wajib Pajak Besar yang memiliki pendapatan terbanyak, biasanya di atas Rp. 4.000.000.000,00 per tahun. Kantor Pajak juga mengurus administrasi lainnya yang berkaitan dengan pajak, seperti pemrosesan pengembalian pajak, pemberian fasilitas pajak, dan pelayanan informasi. Kantor Pajak juga dapat membantu WPBE dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Beberapa WPBE memiliki tempat tinggal di wilayah Indonesia, sehingga mereka harus mengetahui alamat kantor pajak di tempat tinggal mereka. Setiap wilayah memiliki kantor pajak yang berbeda, jadi penting bagi WPBE untuk mengetahui alamat kantor pajak yang berlaku di tempat mereka tinggal. Berikut ini adalah alamat kantor pajak untuk Wajib Pajak Besar Empat di wilayah Indonesia:

Jakarta

Kantor Pajak Wilayah I Jakarta: Jl. KH. Mas Mansyur No. 14, RT. 9 / RW. 2, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10250

Kantor Pajak Wilayah II Jakarta: Jl. Kebon Sirih No. 5, RT. 9 / RW. 6, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10250

Bandung

Kantor Pajak Wilayah I Bandung: Jl. Dr. Djundjunan No. 8, RT. 10 / RW. 7, Kebon Jeruk, Jawa Barat, 40135

Kantor Pajak Wilayah II Bandung: Jl. Ciputat Raya No. 15, RT. 9 / RW. 8, Kebon Jeruk, Jawa Barat, 40135

Surabaya

Kantor Pajak Wilayah I Surabaya: Jl. Brawijaya No. 7, RT. 10 / RW. 7, Kebon Jeruk, Jawa Timur, 60231

Kantor Pajak Wilayah II Surabaya: Jl. Kaliurang No. 10, RT. 9 / RW. 8, Kebon Jeruk, Jawa Timur, 60231

Medan

Kantor Pajak Wilayah I Medan: Jl. Dr. Sutomo No. 3, RT. 8 / RW. 3, Kebon Sirih, Menteng, Sumatera Utara, 20231

Kantor Pajak Wilayah II Medan: Jl. Prof. Dr. J. Sumarlin No. 7, RT. 6 / RW. 7, Kebon Sirih, Menteng, Sumatera Utara, 20231

Semarang

Kantor Pajak Wilayah I Semarang: Jl. Dr. Cipto No. 12, RT. 8 / RW. 7, Kebon Jeruk, Jawa Tengah, 50131

Kantor Pajak Wilayah II Semarang: Jl. KH. Hasyim Ashari No. 5, RT. 9 / RW. 6, Kebon Jeruk, Jawa Tengah, 50131

Kesimpulan

WPBE harus mengetahui alamat kantor pajak di tempat tinggal mereka. Setiap wilayah memiliki alamat kantor pajak yang berbeda. Beberapa contoh alamat kantor pajak untuk WPBE di wilayah Indonesia di atas dapat dijadikan referensi. Kantor Pajak membantu WPBE dalam memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk memproses pengembalian pajak, memberikan fasilitas pajak, dan melayani informasi.