Alamat Kantor Pelayanan Pajak Semarang

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Semarang adalah salah satu cabang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan. Kantor ini berfungsi sebagai tempat untuk memberikan pelayanan, informasi, dan edukasi mengenai pajak kepada masyarakat dan perusahaan yang berada di daerah Semarang. Kantor Pelayanan Pajak di Semarang juga bertanggung jawab atas pengawasan, pelayanan, dan penegakan hukum pajak di wilayahnya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Semarang memiliki beberapa cabang, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Utara, KPP Semarang Selatan, KPP Semarang Timur, dan KPP Semarang Barat. Kantor ini berada di Jalan Pahlawan No. 11, Semarang 50141, Jawa Tengah. Kantor ini terbuka dari pukul 08.00 – 15.00 WIB setiap hari kerja.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Semarang menawarkan berbagai macam layanan yang berkaitan dengan pajak. Layanan ini diantaranya adalah pendaftaran pajak, pengajuan pajak, pembayaran pajak, pendataan pajak, dan pelayanan pajak lainnya. Selain layanan pajak, Kantor ini juga menyediakan layanan edukasi mengenai pajak untuk masyarakat dan perusahaan yang berada di daerah Semarang.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Semarang juga menyediakan layanan pelayanan konsumen melalui telepon, email, dan website. Konsumen dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Semarang melalui nomor telepon 024-3533333, alamat email kppp_semarang@djp.go.id, dan website http://www.kppp-semarang.djp.go.id/. Kantor ini juga menyediakan layanan konsultasi pajak yang dapat dihubungi setiap hari kerja. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Semarang juga menyediakan layanan informasi lainnya melalui media sosial Twitter dan Facebook.

Kontak Kantor Pelayanan Pajak Semarang

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Semarang, Anda dapat menghubungi Kantor ini melalui nomor telepon 024-3533333 atau alamat email kppp_semarang@djp.go.id. Anda juga dapat mengunjungi website Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Semarang http://www.kppp-semarang.djp.go.id/ atau mengikuti akun media sosial Twitter @kpppsm dan Facebook @kpppsm.

Syarat dan Ketentuan Layanan Kantor Pelayanan Pajak Semarang

Untuk dapat menggunakan layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Semarang, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Anda juga harus membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Domisili, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Rekening Bank. Anda juga harus melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendaftar pajak, membayar pajak, atau melakukan pengajuan pajak.

Biaya Layanan Kantor Pelayanan Pajak Semarang

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Semarang mengenakan biaya untuk layanan yang diberikannya. Biaya yang dikenakan untuk layanan pendaftaran, pengajuan, dan pembayaran pajak adalah sebagai berikut: Pendaftaran pajak Rp. 100.000,-; Pengajuan pajak Rp. 300.000,-; dan Pembayaran pajak Rp. 400.000,-.

Jam Operasional Kantor Pelayanan Pajak Semarang

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Semarang terbuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Kantor ini menyediakan layanan konsultasi pajak setiap hari kerja pukul 08.00 – 12.00 WIB. Kantor ini juga menyediakan layanan telepon dan email setiap hari kerja.

Kesimpulan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Semarang merupakan cabang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan. Kantor ini menyediakan berbagai macam layanan yang berkaitan dengan pajak, termasuk pendaftaran, pengajuan, dan pembayaran pajak. Kantor ini terbuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 – 15.00 WIB dan menyediakan layanan konsultasi pajak setiap hari kerja pukul 08.00 – 12.00 WIB. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Semarang juga menyediakan layanan pelayanan konsumen melalui telepon, email, dan website.