Alamat Kantor Pertanahan Kota Medan

Kota Medan merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Utara, dan merupakan salah satu kota besar di Indonesia. Kantor Pertanahan Kota Medan adalah salah satu lembaga pemerintahan yang memiliki tugas mengelola tanah milik warga setempat. Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan informasi alamat kantor Pertanahan Kota Medan dan juga informasi penting lainnya yang berkaitan dengan kantor tersebut.

Alamat Kantor Pertanahan Kota Medan

Berikut ini adalah alamat Kantor Pertanahan Kota Medan yang bisa Anda kunjungi:

Kantor Pertanahan Kota Medan
Jl. Sisingamangaraja No.1
Medan, Sumatera Utara 20122
Indonesia

Jam Kerja Kantor Pertanahan Kota Medan

Kantor Pertanahan Kota Medan memiliki jam kerja yang berbeda-beda antara satu hari dengan hari berikutnya. Berikut ini adalah jam kerja Kantor Pertanahan Kota Medan:

Hari Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB
Hari Sabtu, pukul 08.00 – 12.00 WIB
Hari Minggu dan hari libur nasional, tutup

Layanan Kantor Pertanahan Kota Medan

Kantor Pertanahan Kota Medan menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat, di antaranya adalah:

• Pencatatan tanah
• Permohonan perubahan status tanah
• Pembuatan dokumen hak atas tanah
• Pembuatan dokumen peralihan hak atas tanah
• Pembuatan dokumen perpanjangan hak atas tanah
• Pembuatan dokumen pengakuan hak atas tanah
• Pembuatan dokumen pengesahan hak atas tanah

Persyaratan Permohonan Layanan Pertanahan Kota Medan

Untuk dapat menggunakan layanan kantor Pertanahan Kota Medan, masyarakat harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga tersebut. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk permohonan layanan Pertanahan Kota Medan:

• Fotokopi KTP/Kartu pengenal lainnya
• Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah
• Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
• Fotokopi Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (ditandatangani oleh pemilik tanah)
• Fotokopi Surat Kuasa (bila ada)

Cara Mengurus Permohonan Layanan Pertanahan Kota Medan

Untuk mengurus permohonan layanan Pertanahan Kota Medan, masyarakat harus melakukan berbagai tahapan sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Pertanahan Kota Medan sesuai jam kerja yang telah ditentukan.
2. Pilih layanan yang akan Anda gunakan.
3. Siapkan semua persyaratan yang diperlukan.
4. Isi formulir permohonan layanan.
5. Simpan bukti pembayaran biaya layanan.
6. Tunggu proses permohonan selesai.
7. Ambil dokumen yang telah diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kota Medan.

Biaya Layanan Kantor Pertanahan Kota Medan

Kantor Pertanahan Kota Medan memungut biaya sebagai berikut untuk setiap layanan yang diberikan:

• Pencatatan tanah: Rp. 100.000
• Permohonan perubahan status tanah: Rp. 150.000
• Pembuatan dokumen hak atas tanah: Rp. 200.000
• Pembuatan dokumen peralihan hak atas tanah: Rp. 500.000
• Pembuatan dokumen perpanjangan hak atas tanah: Rp. 500.000
• Pembuatan dokumen pengakuan hak atas tanah: Rp. 500.000
• Pembuatan dokumen pengesahan hak atas tanah: Rp. 500.000

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kota Medan merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang memiliki tugas mengelola tanah milik warga setempat. Pada artikel ini kami telah memberikan informasi alamat dan jam kerja Kantor Pertanahan Kota Medan, layanan yang disediakan, persyaratan permohonan layanan, cara mengurus permohonan layanan, dan biaya layanan yang dikenakan.