Alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu direktorat di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DJP mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, menyelenggarakan pengawasan, dan mengelola administrasi pajak. DJP memiliki kantor pusat yang berlokasi di Jakarta. Berikut adalah alamat kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak berlokasi di Jalan Gatot Subroto No.46, Jakarta Pusat. Kantor pusat DJP berdiri di atas lahan seluas 8,6 hektar dan memiliki luas bangunan sebesar 71.000 m2. Kantor pusat DJP terdiri dari beberapa gedung yang berdiri di tiga lokasi. Gedung utama berada di Jalan Gatot Subroto No.46, Gedung Pendidikan berada di Jalan Jenderal Sudirman No.9, dan Gedung Perpustakaan berada di Jalan Jenderal Sudirman No.24.

Akses Menuju Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Kantor pusat DJP terletak di pusat kota Jakarta, sehingga mudah diakses dari berbagai arah. Dari arah selatan, Anda bisa menuju kantor pusat DJP dengan menggunakan TransJakarta Busway atau kereta bawah tanah (KRL). Anda juga bisa menggunakan taksi atau ojek online untuk menuju kantor pusat DJP. Untuk akses dari arah utara, Anda bisa menggunakan KRL atau taksi.

Fasilitas di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Kantor pusat DJP dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Gedung utama memiliki tujuh lantai yang mencakup ruangan kantor, ruang rapat, ruang seminar, ruang komputer, dan ruang kerja. Gedung Pendidikan memiliki lima lantai yang berisi ruangan belajar, ruang seminar, dan ruang rapat. Gedung Perpustakaan memiliki dua lantai dan berisi perpustakaan dan ruang kerja. Kantor pusat DJP juga dilengkapi dengan fasilitas olahraga seperti lapangan bola, lapangan tenis, dan lapangan badminton.

Layanan yang Disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Kantor pusat DJP menyediakan berbagai layanan untuk membantu warga negara dalam melakukan pengurusan pajak. Anda bisa mengurus pajak melalui Kantor Pusat DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Di sana juga tersedia layanan pembayaran elektronik, layanan informasi, layanan konsultasi, layanan pendampingan, dan layanan klaim asuransi pajak.

Jam Operasional Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Kantor pusat DJP buka setiap hari mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Dalam hari libur nasional, Kantor pusat DJP tetap buka dan memberikan layanan yang sama seperti hari biasa. Namun, bagi warga yang ingin melakukan pengurusan pajak di hari libur nasional, disarankan untuk membuat jadwal terlebih dahulu untuk menghindari antrian panjang.

Kontak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Anda bisa menghubungi Kantor pusat DJP melalui nomor telepon (021) 1500 200 atau melalui email di help@pajak.go.id. Anda juga bisa mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/ untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pajak yang ditawarkan.

Kesimpulan

Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak berlokasi di Jalan Gatot Subroto No.46, Jakarta Pusat. DJP memiliki fasilitas dan layanan yang ditujukan untuk membantu warga dalam melakukan pengurusan pajak. Kantor pusat DJP buka setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Anda bisa menghubungi Kantor pusat DJP melalui nomor telepon (021) 1500 200 atau melalui email di help@pajak.go.id.