Alamat Kantor Samsat Kabanjahe

Kabupaten Kabanjahe adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Kabupaten ini terletak di sebelah barat laut Provinsi Sumatera Utara dan berbatasan dengan Kabupaten Karo di sebelah selatan dan Kabupaten Dairi di sebelah timur. Kabupaten Kabanjahe memiliki luas sekitar 1.664 km² dan berbagai macam fasilitas publik yang tersedia, seperti Kantor Samsat. Kantor Samsat Kabanjahe memiliki fungsi utama yaitu melayani masyarakat dalam pelayanan administrasi pajak, seperti pengurusan STNK, BPKB, PKB dan SWDKLLJ.

Lokasi Kantor Samsat Kabanjahe

Lokasi Kantor Samsat Kabanjahe berada di Jl. Imam Bonjol No.18, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Kabanjahe, Provinsi Sumatera Utara. Kantor Samsat Kabanjahe terletak berdekatan dengan Pemkab Kabanjahe. Kantor Samsat Kabanjahe dapat diakses dengan mudah melalui jalur transportasi umum ataupun ojek. Kantor Samsat Kabanjahe terbuka bagi publik mulai pukul 08.00 WIB hingga jam 17.00 WIB, dengan hari kerja Senin sampai Jumat.

Fasilitas yang Disediakan

Kantor Samsat Kabanjahe menyediakan berbagai macam fasilitas dan layanan, mulai dari pelayanan administrasi pajak, seperti pengurusan STNK, BPKB, PKB dan SWDKLLJ. Selain itu, Kantor Samsat Kabanjahe juga menyediakan fasilitas layanan konsultasi mengenai pajak, serta layanan informasi mengenai peraturan dan ketentuan terkait pajak. Kantor Samsat Kabanjahe juga menyediakan fasilitas layanan pembayaran pajak, seperti pembayaran PBB, PPN dan lain-lain.

Layanan yang Tersedia

Kantor Samsat Kabanjahe menyediakan berbagai macam layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pajak. Layanan yang tersedia di Kantor Samsat Kabanjahe antara lain:

  • Pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Pengurusan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • Pengurusan PKB (Pembayaran Kendaraan Bermotor)
  • Pengurusan SWDKLLJ (Surat Wasiat Dana Kekayaan Leluhur dan Pusaka)
  • Konsultasi mengenai peraturan dan ketentuan pajak
  • Informasi mengenai peraturan dan ketentuan pajak
  • Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Pembayaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Prosedur Pengurusan Administrasi Pajak di Samsat Kabanjahe

Prosedur pengurusan administrasi pajak di Kantor Samsat Kabanjahe sangat mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengurusan administrasi pajak di Kantor Samsat Kabanjahe:

  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengurusan administrasi pajak, seperti surat keterangan, dokumen pembayaran dan lain-lain.
  • Datang ke Kantor Samsat Kabanjahe dan mengisi formulir pengajuan administrasi pajak.
  • Tunggu sampai dokumen administrasi pajak dikeluarkan.
  • Tandatangani dokumen administrasi pajak yang telah dikeluarkan.
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi pajak.
  • Ambil dokumen administrasi pajak yang telah dikeluarkan.

Keuntungan Pengurusan Administrasi Pajak di Samsat Kabanjahe

Mengurus administrasi pajak di Kantor Samsat Kabanjahe memiliki banyak keuntungan, seperti:

  • Prosedur yang mudah dan cepat.
  • Biaya administrasi pajak yang relatif terjangkau.
  • Pelayanan yang ramah dan cepat.
  • Tersedia fasilitas layanan konsultasi mengenai peraturan dan ketentuan terkait pajak.

Kontak Kantor Samsat Kabanjahe

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kantor Samsat Kabanjahe, masyarakat dapat menghubungi:

  • Telepon: 061-xxxxxxx
  • Fax: 061-xxxxxxx
  • Email: info@xxxxxxx.go.id

Kesimpulan

Kantor Samsat Kabanjahe adalah salah satu fasilitas publik yang tersedia di Kabupaten Kabanjahe. Kantor Samsat Kabanjahe menyediakan berbagai macam fasilitas dan layanan yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pajak. Dengan pelayanan yang ramah dan biaya administrasi yang terjangkau, Kantor Samsat Kabanjahe dapat menjadi solusi untuk mengurus administrasi pajak di Kabupaten Kabanjahe.