Alamat Kantor Satpol PP Minahasa Utara

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minahasa Utara adalah salah satu unit eselon di bawah Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pendidikan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Kantor Satpol PP Minahasa Utara ini berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan Publik, menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pencegahan, serta melaksanakan tugas lainnya.

Kantor Satpol PP Minahasa Utara ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 14, Desa Tondano Timur, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Kantor ini dikelola oleh seorang Kepala, yang dibantu oleh seorang Sekretaris dan beberapa pegawai.

Satpol PP Minahasa Utara juga melayani masyarakat dengan menyediakan berbagai layanan, seperti layanan mengenai pelayanan publik, pengawasan, serta pelayanan lainnya. Mereka juga melayani pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan publik. Selain itu, Satpol PP Minahasa Utara juga berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Kantor Satpol PP Minahasa Utara memiliki jam operasional yang khusus, yaitu dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Selama jam operasional, masyarakat bisa datang ke kantor tersebut untuk melaporkan masalah yang berhubungan dengan pelayanan publik. Namun, jika ada masalah yang terjadi sebelum atau sesudah jam operasional, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon Kantor Satpol PP Minahasa Utara di 0811-444-333.

Untuk melayani masyarakat lebih baik, Kantor Satpol PP Minahasa Utara juga memiliki website yang dapat diakses oleh masyarakat. Di website ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai layanan yang disediakan oleh Satpol PP Minahasa Utara, seperti informasi mengenai laporan masyarakat, informasi tentang pengawasan, serta informasi tentang pelayanan lainnya.

Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Minahasa Utara dapat menghubungi alamat Kantor Satpol PP Minahasa Utara untuk mengurus masalah pelayanan publik, laporan masyarakat, pengawasan, serta pelayanan lainnya. Dengan adanya Kantor Satpol PP Minahasa Utara ini, masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih baik dan terjamin keamanannya.

Kontak Satpol PP Minahasa Utara

Untuk menghubungi Satpol PP Minahasa Utara, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon di 0811-444-333. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Kantor Satpol PP Minahasa Utara melalui alamat email satpolpp@minahasautara.go.id. Masyarakat juga bisa mengakses website Satpol PP Minahasa Utara di www.satpolppminut.co.id.

Fasilitas yang Tersedia di Satpol PP Minahasa Utara

Selain melayani masyarakat dengan berbagai layanan, Kantor Satpol PP Minahasa Utara juga menyediakan beberapa fasilitas yang bisa digunakan oleh masyarakat, seperti ruang tunggu, ruang kerja, ruang rapat, ruang tamu, serta kantin. Selain itu, kantor ini juga memiliki perpustakaan yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mencari informasi.

Tugas dan Fungsi Satpol PP Minahasa Utara

Satpol PP Minahasa Utara memiliki berbagai tugas dan fungsi, seperti melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pencegahan, serta melaksanakan tugas lainnya. Selain itu, Satpol PP Minahasa Utara juga berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Manfaat Kantor Satpol PP Minahasa Utara

Adanya Kantor Satpol PP Minahasa Utara ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Utara. Dengan adanya Satpol PP Minahasa Utara ini, masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih baik dan terjamin keamanannya. Selain itu, Satpol PP Minahasa Utara juga menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat, seperti layanan mengenai pelayanan publik, pengawasan, serta pelayanan lainnya.

Kesimpulan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minahasa Utara merupakan salah satu unit eselon di bawah Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pendidikan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Kantor Satpol PP Minahasa Utara ini berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan Publik, menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pencegahan, serta melaksanakan tugas lainnya. Dengan adanya Kantor Satpol PP Minahasa Utara ini, masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih baik dan terjamin keamanannya.