Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Alamat dan Petunjuk Arah

Kantor Imigrasi Jakarta Timur merupakan salah satu kantor imigrasi di pusat ibukota Indonesia. Kantor ini berlokasi di daerah Jakarta Timur, dan bertanggung jawab untuk mengatur masalah imigrasi di kawasan ini. Kantor ini dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur (KIKJT) yang bertanggung jawab untuk mengatur seluruh operasi di kantor ini. Kantor ini beroperasi selama jam kerja normal, yaitu Senin hingga Jumat pukul 09.00-17.00 WIB.

Kantor Imigrasi Jakarta Timur berlokasi di Jl. Swadaya IV No. 1, RT.2/RW.3, Kalijodo, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta 14440. Lokasi ini strategis, tak jauh dari pusat kota, dan mudah dijangkau dengan berbagai transportasi umum. Selain itu, terdapat parkir yang luas untuk menampung berbagai kendaraan pengunjung.

Petunjuk arah untuk menuju Kantor Imigrasi Jakarta Timur dapat ditemukan dari berbagai sumber. Untuk melalui jalan darat, pengunjung dapat menempuh Jalur Busway utara (koridor 4) dan turun di halte Jatinegara Baru. Setelah itu, pengunjung dapat menempuh jalan kaki sekitar 5 menit menuju kantor. Sedangkan untuk yang datang dari luar kota, pengunjung dapat menggunakan jalur kereta api yang menuju Stasiun Jatinegara. Dari stasiun ini, pengunjung dapat menggunakan taksi atau ojek online untuk menuju kantor.

Selain mengurus dokumen-dokumen administrasi, pengunjung juga dapat mengurus perpanjangan visa di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Perpanjangan visa meliputi perpanjangan visa tinggal sementara (VTS), visa tinggal terbatas (VTB) dan visa tinggal tetap (VTT). Pengunjung harus mempersiapkan berkas administrasi sebelum datang ke kantor. Berkas-berkas ini terdiri dari surat permohonan, paspor asli, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm, dan dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, pengunjung juga dapat mengurus perpanjangan STM (Surat Tanda Melapor). STM ini biasanya diberikan kepada pengunjung asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia selama waktu yang tidak terlalu lama. Pengunjung harus mempersiapkan berkas administrasi sebelum datang ke kantor, yaitu surat permohonan, paspor asli, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm, dan dokumen pendukung lainnya.

Di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, pengunjung juga dapat datang untuk mengurus pembuatan Kartu Identitas Tinggal Terbatas (KITAP). KITAP merupakan dokumen imigrasi yang dikeluarkan bagi warga asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu lama. Pengunjung harus mempersiapkan berkas administrasi sebelum datang ke kantor, yaitu surat permohonan, paspor asli, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm, dan dokumen pendukung lainnya.

Pengunjung juga dapat datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk mengurus dokumen imigrasi lainnya, seperti perpanjangan izin tinggal, perpanjangan visa sosial budaya, dan perpanjangan visa kerja. Pengunjung harus mempersiapkan berkas administrasi sebelum datang ke kantor, yaitu surat permohonan, paspor asli, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm, dan dokumen pendukung lainnya.

Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga menyediakan berbagai pelayanan administrasi lainnya, seperti pembuatan akta kelahiran, pembuatan akta perceraian, dan pembuatan surat keterangan. Pengunjung harus mempersiapkan berkas administrasi sebelum datang ke kantor, yaitu surat permohonan, paspor asli, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm, dan dokumen pendukung lainnya.

Kesimpulan

Kantor Imigrasi Jakarta Timur merupakan salah satu kantor imigrasi di pusat ibukota Indonesia. Kantor ini berlokasi di Jl. Swadaya IV No. 1, RT.2/RW.3, Kalijodo, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta 14440. Petunjung arah untuk menuju kantor ini dapat ditemukan dari berbagai sumber. Kantor ini beroperasi selama jam kerja normal, yaitu Senin hingga Jumat pukul 09.00-17.00 WIB. Di kantor ini, pengunjung dapat mengurus berbagai dokumen imigrasi, seperti perpanjangan visa, STM, dan KITAP. Selain itu, pengunjung juga dapat mengurus berbagai pelayanan administrasi lainnya, seperti pembuatan akta kelahiran, akta perceraian, dan surat keterangan.